SURABAYA | ARTIK.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Kota Surabaya terus meningkatkan upaya pengawasan dan monitoring terhadap bahaya minuman beralkohol bagi kesehatan.
Sebelumnya, ditemukannya informasi mengenai produk minuman beralkohol dalam bentuk kemasan sachet disertai keterangan terkait kewaspadaan bahwa produk tersebut merupakan minuman keras yang dijual bebas dan targetnya adalah anak-anak.
Baca Juga: Fraksi PKS DPRD Kota Surabaya Dukung Pengembangan Ekonomi Kreatif untuk Masyarakat Surabaya
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina menyampaikan bahwa informasi tersebut berawal dari pesan melalui Aplikasi WhatsApp yang disebarkan dan lantas menjadi viral pada 9 Oktober 2023.
Berdasarkan UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan pasal 91 (ayat) 1 berbunyi, bahwa dalam hal pengawasan keamanan, mutu, dan gizi, setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, pelaku usaha pangan wajib memiliki izin edar.
“Nama produk adalah Asli Otentik Orang Tua yang dikemas dalam bentuk sachet. Produk yang diviralkan merupakan produk tanpa izin edar. Serta bukan bukan produk yang berasal dari Produsen Orang Tua Grup,” kata Nanik, Selasa (10/10/2023).
Nanik menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi dan konfirmasi bersama BPOM RI Kota Surabaya, produk tersebut diedarkan dan dipromosikan melalui media sosial (medsos) oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Produsen Orang Tua Group juga telah melaporkan hal tersebut kepada BPOM RI di Kota Semarang.
Baca Juga: Muhammad Syaifuddin, Anggota Komisi A DPRD kota Surabaya, Soroti Peran Penting Perda Ekonomi Kreatif
“Oknum yang menjadi sumber pemalsuan produk juga sudah diproses secara hukum di kepolisian,” jelasnya.
Selain itu, berdasarkan hasil konfirmasi dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya yang menanyakan kepada distributor minuman beralkohol Orang Tua menyatakan bahwa produk minuman beralkohol Asli Otentik bukan merupakan produk yang didistribusikan.
“Sesuai hasil investigasi di lapangan tidak ditemukan peredaran produk tersebut,” tegasnya.
Baca Juga: Fraksi partai Gerindra DPRD kota Surabaya :Dukung Ekonomi Kreatif tingkatkan daya saing masyarakat.
Oleh sebab itu, Pemkot Surabaya terus meningkatkan upaya advokasi lintas sektor dalam pengendalian peredaran minuman beralkohol berbentuk sachet, serta terus meningkatkan pengawasan dan monitoring bersama BPOM RI dan Dinkopdag Kota Surabaya terhadap peredaran minuman beralkohol.
“Kami juga terus menggencarkan sosialisasi kepada pelajar sekolah dan masyarakat tentang bahaya minuman beralkohol bagi kesehatan,” pungkasnya.
(red)
Editor : Fuart