MALANG | ARTIK.ID - Cara unik dilakukan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Malang dengan mengelabui petugas polisi.
Selama dua tahun, maling motor yang sudah beraksi beberapa kali ini menyamar menjadi penjual durian selama dua tahun.
Baca Juga: Dana Pengamanan Pilkada Serentak 2024 Pemkab Jayapura Sebanyak 3 Miliar Rupiah Telah Cair
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik dikonfirmasi, Minggu (24/9/2023) mengungkapkan, pelaku berinisial JR (41) warga Desa Sidoasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, diamankan petugas kepolisian usai masuk daftar pencarian orang (DPO) karena buron dari kejaran petugas sejak Oktober 2021 lalu.
JR diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sumbermanjing Wetan pada Rabu (20/9/2023), usai menerima informasi dan melakukan serangkaian penyelidikan.
”Kami berhasil mengamankan terduga pelaku kasus curanmor, diamankan di wilayah kota Malang. Tersangka JR saat sedang berjualan durian di wilayah Kota Malang,” kata Taufik.
Sebelumnya JR terindikasi mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter milik Hari Sunanto (31) warga Desa Sidoasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Sepeda motor itu hilang saat diparkir di depan teras rumah Hari pada Oktober 2021 lalu.
Baca Juga: Mobil Dinas Satuan Brimob Polda Papua Dicuri Saat Parkir di Bandar Udara Sentani
Korban kemudian melaporkan insiden pencurian tersebut kepada Polsek Sumbermanjing Wetan.
”Melalui penyelidikan yang intensif, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian motor tersebut,” katanya.
Namun, tersangka JR selalu berhasil menghindari penangkapan petugas, hingga kemudian polisi memasukkannya dalam daftar pencarian orang.
Baca Juga: Kepala DPPAD Papua Sebut Buta Aksara Masih Menjadi Pekerjaan Rumah di Tahun 2024
Akhirnya, Polsek Sumbermanjing Wetan berhasil menyergap pada Rabu (20/9/2023) saat pelaku menyamar berjualan durian di Kota Malang.
(red)
Editor : Fuart