JEMBRANA | ARTIK.ID - Sebanyak 113 warga binaan di Rutan Kelas II B Negara mendapatkan remisi serangkaian dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78.
Penyerahan remisi ditandai penyerahan SK pemotongan masa tahanan oleh Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna saat apel HUT RI ke-78 bertempat di Rutan Kelas II B Negara, Kamis (17/8).
Dalam sambutanya Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) remisi wukud apresiasi berupa pengurangan masa pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.
"Pemberian remisi pada momen ini tanda penghargaan atas upaya dan perubahan positif yang telah kalian capai selama berada dalam masa hukuman," ucapnya.
Lanjut, Wabup Ipat menyampaikan momentum ini bukan hanya merayakan kemerdekaan bangsa, tetapi juga kemerdekaan batin yang dapat diraih oleh setiap individu, termasuk saudara-saudara yang tengah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
"Kita memiliki kesempatan untuk meraih kemerdekaan dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari pemulihan diri, pengembangan keterampilan, hingga kontribusi positif terhadap masyarakat. Setiap langkah kecil menuju perubahan positif memiliki nilai besar dalam proses rehabilitasi," imbuhnya
Ia berpesan kepada warga binaan Rutan Kelas II B Negara agar selalu menjaga semangat perubahan guna mengubah hidup menjadi lebih baik.
"Pesan saya kepada para narapidana adalah agar menjadikan momentum ini sebagai langkah awal dalam mengubah hidup. Kita telah diberi kesempatan untuk menebus kesalahan, mengembangkan potensi, dan menginspirasi orang lain dengan perjuangan kita.
Terus jaga semangat perubahan belajar dari masa lalu," harap Wabup Ipat.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Negara Lilik Subagiyono menerangkan sebanyak 113 warga binaan mendapatkam remisi umum I, sedangkan remisi umum II atau langsung bebas belum ada pada warga binaan Rutan Negara.
"Memang tidak keseluruhan yang mendapatkan remisi 17 Agustus dikarenakan belum mempunyai hukum tetap atau masi tahanan, belum menjalani atau berkelakuan baik selama 6 bulan dan mungkin secara umum saya sampaikan juga untuk yang tercatat dalam register F tidak mendapatkan remisi," ujar Lilik Subagiyono.( Komang/ humas )