JAKARTA | ARTIK.ID - Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP), Japto Soelistyo Soerjosoemarno mendukung gagasan peta jalan untuk kembali ke sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa yang ditawarkan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Hal itu terungkap dalam diskusi terbatas antara Ketua DPD RI dengan Ketua MPN PP pada Kamis malam (8/6/2023).
Dalam kesempatan itu, Japto mengingatkan bahwa para pendiri bangsa memang menyusun sistem bernegara Indonesia dengan sistem sendiri. Sistem bernegara Indonesia, Japto melanjutkan, sama sekali tidak mengadopsi sistem Barat maupun Timur.
Baca Juga: LaNyalla Mahmud Mattalitti Dorong Partisipasi Publik dalam Mewujudkan Indonesia Emas
"Dalam sistem bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa, MPR RI merupakan Lembaga Tertinggi yang di dalamnya merepresentasikan penjelmaan rakyat, karena terdiri dari berbagai unsur. Dan, mereka ini wujud dari para Hikmat Permusyawaratan Perwakilan yang merupakan hakikat dari Sila Keempat Pancasila," terang Japto.
Tak hanya itu, Japto juga mendukung upaya yang dilakukan DPD RI dengan terus menjalin komunikasi dengan para Raja dan Sultan Nusantara. Sebab, kata Japto, Kerajaan dan Kesultanan Nusantara merupakan pemilik sesungguhnya wilayah Indonesia.
"Salah satu syarat berdirinya negara kan harus punya wilayah. Sebelum Indonesia merdeka, memangnya Indonesia sudah punya wilayah? Kerajaan dan Kesultanan Nusantara yang memiliki wilayah di Indonesia ini," papar Japto.
Dalam paparannya, LaNyalla menyebut bangsa ini belum pernah secara murni menerapkan sistem bernegara rumusan pendiri bangsa. Bahkan diperparah dengan perubahan konstitusi besar-besaran di tahun 1999 hingga 2002 silam. Yang mengubah 95 persen isi konstitusi.
"Sejak saat itu, sistem bernegara kita berubah total. MPR RI tak lagi menjadi Lembaga Tertinggi negara yang mengangkat dan memilih Presiden, sehingga Presiden bukan Mandataris atau petugas rakyat, tapi jadi petugas partai," kata LaNyalla menegaskan.
Baca Juga: Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti Tinjau Venue PON di Medan
Saat ini, LaNyalla melanjutkan, bangsa ini telah mengadopsi sistem liberal Barat dalam memilih presiden melalui pemilu langsung. Terjadi hubungan timbal balik antara oligarki politik dan oligarki ekonomi akibat biaya politik yang mahal di dalam pemilihan presiden secara langsung. Begitu pula dengan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota secara langsung.
"Sejak saat itu, kekuasaan menjalankan negara hanya ada di tangan Ketua Partai dan Presiden terpilih. Sehingga, jika presiden terpilih membangun koalisi dengan ketua-ketua partai, maka ke manapun negara ini akan dibawa, terserah mereka. Rakyat tidak memiliki ruang kedaulatan dalam menentukan arah perjalanan bangsa. Apalagi batu uji Pilpres dominan melalui popularitas dan elektabilitas," tegas LaNyalla.
Oleh karena itu, LaNyalla menawarkan gagasan untuk kembali kepada Pancasila sebagai norma hukum tertinggi, yang terjabarkan melalui Pasal-Pasal di dalam Konstitusi.
Baca Juga: Ketua DPD RI Usulkan Parlemen Beranggotakan Unsur Non Partai untuk Penguatan Demokrasi
"Saya mendorong lahirnya Konsensus Nasional untuk memperbaiki kelemahan naskah asli konstitusi. Kita sempurnakan naskah asli UUD 1945 dengan teknik adendum, tanpa mengubah konstruksi bernegara yang telah dirumuskan para pendiri bangsa," jabar LaNyalla.
Dalam pertemuan itu, Ketua DPD RI didampingi Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin dan Togar M Nero. Turut mendampingi sejumlah pegiat konstitusi di antaranya dr Zulkifli Eko Mei, advokat Trijono Hardjono dan mantan Sekjend MPN PP Ariady Achmad.
(ara)
Editor : Fudai