JAKARTA | ARTIK.ID - Terkait larangan buka puasa bersama tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023. Presiden Jokowi mengatakan, larangan itu untuk internal pemerintah, bukan masyarakat umum.
Hal itu disampaikan Jokowi di Akun Facebooknya dalam sebuah tayangan video Berikut.
Baca Juga: Gedung Kementerian Dalam Negeri Ankara Diserang Teroris
Baca Juga: Lawatan ke Bulukumba, Presiden Jokowi Kunjungi Stan Pameran UMKM
Editor : Fuart