SURABAYA | ARTIK.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyadari bahwa inovasi Arek-Arek Suroboyo perlu mendapat perlindungan melalui Kekayaan Intelektual (KI). Ini menjadi langkah penting agar karya produk para pelaku UMKM di Kota Surabaya terlindungi dari pembajakan pihak yang tidak berwenang.
Baca Juga: Fraksi PKS DPRD Kota Surabaya Dukung Pengembangan Ekonomi Kreatif untuk Masyarakat Surabaya
Karenanya, Pemkot Surabaya akan membantu membiayai para pelaku UMKM yang hendak mendaftarkan Kekayaan Intelektual (KI) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), melalui kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Apalagi, Kota Surabaya menjadi jujukan lokasi digelarnya kegiatan “DKJI Mendengar dalam Rangka Peningkatan dan Penguatan Layanan Publik Kekayaan Intelektual di Kota Surabaya” yang berlangsung di Hotel Double Tree by Hilton Kota Surabaya, Senin (13/2/2023).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan Pemkot Surabaya bertugas melindungi dan meningkatkan kemampuan para pelaku UMKM di Kota Pahlawan. Sebab, fokus Pemkot Surabaya saat ini adalah pada proses pemberdayaan UMKM.
“Kita sadar betul bahwa pergerakan ekonomi di Surabaya adalah dari UMKM. Karena itulah Pemkot Surabaya hadir, ketika ada pendaftaran merek atau apapun nanti akan dibantu oleh Pak Sekretaris DJKI, maka pemkot akan memberikan bantuan biayanya,” kata Wali Kota Eri.
Bahkan, belanja APBD Kota Surabaya untuk sektor usaha mikro dan kecil (UMK) dan produk dalam negeri (PDN) tercatat sebagai yang terbesar se-Indonesia dibandingkan semua kota se-Indonesia. Tercatat, belanja APBD Surabaya untuk UMK per 25 November 2022 telah mencapai Rp1,2 triliun. Adapun belanja untuk PDN tembus di angka Rp1,7 triliun. Disitulah ia berharap, ketika UMKM memiliki produk maupun merek, harus segera mendaftarkan Kekayaan Intelektual (KI).
“Ketika nama suatu produk dijual di tempat lain, maka dia bisa mendapatkan royalti. Saya ingin betul melindungi UMKM, ketika mereka menghasilkan suatu produk dan produk itu bisa digunakan orang lain, maka orang lain tersebut bisa memberikan royalti kepada mereka (UMKM),” ungkapnya.
Meski demikian, Wali Kota Eri terus mendorong para pelaku UMKM untuk melakukan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu. “Setelah itu mereka berusaha, lalu memiliki kekuatan atau merek atau barang yang sudah banyak dibeli orang. Disitulah UMKM tidak boleh berhenti tetapi harus mematenkan Kekayaan Intelektual (KI), maka pemkot hadir untuk memberikan bantuan, karena UMKM bergerak untuk ekonomi dan negara ini,” tegasnya.
Baca Juga: Muhammad Syaifuddin, Anggota Komisi A DPRD kota Surabaya, Soroti Peran Penting Perda Ekonomi Kreatif
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Sucipto mengatakan, melalui kegiatan “DKJI Mendengar dalam Rangka Peningkatan dan Penguatan Layanan Publik Kekayaan Intelektual di Kota Surabaya” adalah untuk membangkitkan pemulihan ekonomi nasional secara menyeluruh.
“Kegiatan ini adalah bagaimana masyarakat, UMKM dan anak-anak sekolah mengetahui bahwa KI adalah bagian dari ekonomi. Kalau sudah KI terlindungi, terdaftar, dan produk ada, kedepan adalah bagaimana membantu memasarkan produk itu. Kita dorong branding produk itu bersama pemerintah kabupaten/kota dan provinsi untuk menjadi pilar menjembatani pemasarannya,” kata Sucipto.
Sucipto juga mengapresiasi para pelaku UMKM di Kota Surabaya yang dinilai sangat proaktif dan inovatif. Sebab, para pelaku UMKM di Kota Pahlawan sudah memiliki kesadaran untuk melakukan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI).
“Sudah mulai aware (sadar) dengan KI, tujuannya adalah supaya UMKM bisa naik kelas. Surabaya bisa menjadi contoh, Pak Walikota juga saya minta menjadi narasumber tetap untuk keliling di kabupaten/kota memberikan motivasi supaya langkah Kota Surabaya bisa ditiru,” ungkapnya.
Baca Juga: Fraksi partai Gerindra DPRD kota Surabaya :Dukung Ekonomi Kreatif tingkatkan daya saing masyarakat.
Terpisah, dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Imam Jauhari mengatakan bahwa dalam memulai bisnis, salah satu elemen penting yang menjadi pertimbangan adalah perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual (KI). Dengan demikian aset penting pelaku usaha terlindungi dari pembajakan pihak yang tidak berwenang.
“Kerjasama antara Pemkot Surabaya dengan Kanwil Jatim juga terus konsisten berjalan hingga saat ini. Apalagi, Surabaya adalah kota dengan kuota insentif pendaftaran Kekayaan Intelektual tertinggi di Jatim. Kami juga menyambut baik tantangan dari Kota Surabaya, saya akan turun apabila dibutuhkan oleh Pak Walikota untuk memberikan bantuan edukasi,” pungkasnya.
(ara)
Editor : Fuart