SURABAYA | ARTIK.ID - Terkait polemik pemilihan RW di Kota Surabaya, anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya M. Machmud, Jumat (26/11/2022) mengatakan, bahwa polemik itu terjadi karena salah presepsi.
"Jadi dalam Perwali itu kan RW tidak boleh menjabat dua kali, namun ada beberapa lurah yang bilang boleh," Kata Machmud.
Baca Juga: PMII Perjuangan Unitomo Gelar Aksi di Depan DPRD Surabaya, Ketua Komisi B Turun ke Jalan
Mengenai isu bahwa ada intervensi dari lurah dan camat, Machmud menuturkan bahwa itu tidak ada, dan kalau memang ada, warga bisa mengadu ke DPR atau ke Pemkot langsung.
"Cuma polemik-polemik kecil itu biasa ya, soal intervenai Lurah dan Camat itu tidak ada," ujar Machmud.
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya M. Machmud (Foto artik.id/fudai)
Baca Juga: JUDES Gelar Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama PWI Jatim, AWS dan SMSI Surabaya.
M. Machmud menambahkan, para Camat dan Lurah itu sudah diberi bimbingan, meski di lapangan masih ada beberapa yang tidak sesuai.
Jadi Camat dan Lurah ini harus tahu dan memahami isi Perwalinya, Sebab, menurut Machmud, ada Lurah yang membolehkan mencalonkan RW meski yang bersangkutan belum satu tahun tinggal atau berdomisili di situ.
Baca Juga: Achmad nurdjayanto: Pemkot Surabaya genjot pembangunan,Surabaya Semakin Siap Hadapi Bencana Banjir
"Jadi Perwalinya itu, harus 12 bulan tinggal di situ, baru boleh mencalonkan RW," pungkas Machmud.
(diy)
Editor : Fuart