Polemik Pemilihan RW di Surabaya, Machmud Bilang Lurah Harus Paham Perwali

avatar Artik
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya M. Machmud (Foto artik.id/fudai)
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya M. Machmud (Foto artik.id/fudai)

SURABAYA | ARTIK.ID - Terkait polemik pemilihan RW di Kota Surabaya, anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya M. Machmud, Jumat (26/11/2022) mengatakan, bahwa polemik itu terjadi karena salah presepsi.

"Jadi dalam Perwali itu kan RW tidak boleh menjabat dua kali, namun ada beberapa lurah yang bilang boleh," Kata Machmud.

Baca Juga: APBD Surabaya 2026 Naikkan Anggaran Sosial, Imam Syafi’I Dorong Pemkot Fokus ke Warga Miskin

Mengenai isu bahwa ada intervensi dari lurah dan camat, Machmud menuturkan bahwa itu tidak ada, dan kalau memang ada, warga bisa mengadu ke DPR atau ke Pemkot langsung.

"Cuma polemik-polemik kecil itu biasa ya, soal intervenai Lurah dan Camat itu tidak ada," ujar Machmud.

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya M. Machmud (Foto artik.id/fudai) Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya M. Machmud (Foto artik.id/fudai)

Baca Juga: Turun Kejalan, 3 Mantan Santri di DPRD Surabaya Kecam Narasi Sesat dan Biadab Trans7

M. Machmud menambahkan, para Camat dan Lurah itu sudah diberi bimbingan, meski di lapangan masih ada beberapa yang tidak sesuai.

Jadi Camat dan Lurah ini harus tahu dan memahami isi Perwalinya, Sebab, menurut Machmud, ada Lurah yang membolehkan mencalonkan RW meski yang bersangkutan belum satu tahun tinggal atau berdomisili di situ.

Baca Juga: DPRD Apresiasi Peluncuran Sitalas, Dorong Pemkot Surabaya Wujudkan Kota Layak Anak yang Nyata

"Jadi Perwalinya itu, harus 12 bulan tinggal di situ, baru boleh mencalonkan RW," pungkas Machmud.

(diy)

Editor : Fuart