MALANG | ARTIK.ID - Unit Reserse Kriminal Sektor Lawang Polres Malang berhasil mengamankan 2 terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di area persawahan.
Dua terduga pelaku curanmor itu yakni K (22) dan rekannya S (29), mereka merupakan warga Dusun Blendongan Desa Sidoluhur Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Baca Juga: Pelaku Curanmor di Babelan Diringkus Polisi, Satu Lagi Masih DPO
Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik, dikonfirmasi, Selasa (15/11/2022) mengatakan, saat dilakukan penangkapan keduanya tak berkutik alias tanpa perlawanan.
"Penangkapan dilakukan di rumah masing-masing pelaku, pada 11 November lalu, sekira pukul 04.00 WIB," kata IPTU Ahmad Taufik.
Kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban, N (63), seorang kakek yang berprofesi sebagai petani, warga Dusun Krajan Desa Sidoluhur Kecamatan Lawang Kabupaten Malang.
Ia mengaku telah kehilangan sepeda motor Honda Supr yang sebelumnya diparkir di pinggir area persawahan Desa Sidoluhur, saat ditinggal menggarap laha, pada Selasa (1/11/2022).
IPTU Ahmad Taufik menuturkan, usai menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Lawang segera memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Ini Kronologi Penggelapan Ratusan Ranmor yang Dilakukan Oknum TNI di Sidoarjo
"Petugas di lapangan mengumpulkan keterangan saksi serta melakukan penyelidikan. Kemudian pada Jumat (11/11) menjelang subuh, berhasil mengamankan pelaku di rumahnya masing-masing," tutur IPTU Ahmad Taufik.
Dari tangan kedua pelaku, petugas juga menyita 1 unit sepeda motor hasil curian yang belum sempat terjual.
Adapun modus yang digunakan adalah dengan menyasar kendaraan milik petani yang diparkir di pinggir jalan ketika ditinggal melakukan aktivitas di sawah atau ladang.
Baca Juga: Refleksi Akhir tahun, Kapolres Mimika Mengatakan, Angka Kriminalitas Turun 6,8 persen.
"Satu berperan mengambil sepeda motor, sedangkan yang lain memantau situasi sekitar lokasi," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(gle)
Editor : Fuart