JAKARTA | ARTIK.ID - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea Cukai berhasil mengungkap empat kasus narkotika jaringan Malaysia-Indonesia, dengan total barang bukti 270,283 kilogram sabu. Pengungkapan tersebut dilakukan periode September 2022 sampai dengan Oktober 2022.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyampaikan, kasus pertama diungkap pada 26 September 2022. Tim menerima informasi adanya pengiriman sabu melalui jasa ekspedisi kapal dari Malaysia, yang disamarkan sebagai komoditi kopi.
Baca Juga: Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim Musnahkan BB Sabu, Ganja dan Extacy
“Berhasil menangkap satu kapal, yang sebenarnya kapal legal memiliki ijin layar mengangkut barang-barang di salah satu dermaga Malaysia, namun kapten kapal dan 1 ABK inisial S dititipi sabu 20 kilogram yang disembunyikan di mesin kapal,” tutur Krisno di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
Menurut Krisno, pada saat proses pengamanan 12 ABK, nyatanya kapten kapal dengan kondisi tangan terborgol nekat melompat ke laut yang dikenal dengan perairan Muara Buaya.
“Terus hilang. Tim mencari bahkan melibatkan Basarnas dan Polres setempat untuk mencari kapten kapal yang kabur tadi, sampai 3 hari kemudian ditemukan sosok mayat dengan sebagian bagian tubuh habis dimakan ikan, terkonfirmasi dia MI, kapten kapal, di sekitar sungai Tohor Pulau Topang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau,” jelas dia.
Dalam kasus ini, ada empat orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni U, M, MS, dan E alias B yang merupakan narapidana Lapas Bengkalis.
Kemudian, lanjut Krisno, kasus kedua diungkap pada 2 September 2022 dengan barang bukti 21,283 kilogram narkotika jenis sabu yang disembunyikan di tempat tinggal daerah Bukit Raya, Pekanbaru, Riau. Tersangka yang ditangkap berinisial S dan S yang merupakan narapidana Lapas di Lampung.
“Sempat disembunyikan di tempat tinggal Pekanbaru. Hasil introgasi bahwa barang itu diangkut dari Malaysia masuk ke Pekabaru dengan tujuan akhir Jakarta,” kata Krisno.
Baca Juga: Kasus Investasi Robot Trading, Bareskrim Polri Taksir Kerugian Capai Rp 402 Mili
Kasus ketiga diungkap pada 5 Oktober 2022 saat tim gabungan mengetahui adanya target yakni kapal boat yang sudah masuk ke Kuala Leuge Peurlak Aceh Timur. Saat pengejaran, pelaku nyatanya sudah berhasil memindahkan narkotika ke dalam mobil dan sebagian diangkut dengan sepeda motor.
“Tim melakukan penggeledahan ditemukan di bagasi mobil tersebut empat karung goni warna putih dan tiga tas biru berisi total 179 kilogram narkotika jenis sabu dikemas dalam 179 bungkus teh Cina berwarna hijau dan ada etiket atau stiker bertuliskan good dan nice,” ujarnya.
Tersangka berinisial F merupakan mahasiswa yang berperan sebagai kurir penjemput atau penerima darat. Ada tiga DPO dalam perkara ini yakni A selaku pengendali, Z berperan sebagai transporter laut, dan K selaku transporter laut.
“Ditempel stiker Good dan Nice. Ini sesuatu yang baru dan kami sedang menganalisanya,” terang Krisno.
Baca Juga: Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pesta Sabu di Kamar Kos Gadingrejo
Adapun kasus keempat diungkap pada 8 Oktober 2022 saat diketahui target berupa kapal boat telah masuk ke Perairan Aceh Tamiang dan berhasil ditemukan tiga karung goni warna putih berisi 50 kilogram narkotika jenis sabu, yang dikemas dalam 50 bungkus teh Cina. Tim menahan tiga tersangka yakni TZ, MR, dan M.
“Kemasan teh Cina bertulisan Nice. Salah satu dari awak inisial TZ melompat ke laut dan teman-teman dari tim gabungan menolong yang bersangkutan karena dia merapat sendiri dan berhasil diamankan. Pengembangannya kami berhasil menangkap laki-laki berinisal H yang akan berperan sebagai transpoter darat,” Krisno menandaskan.
(ara)
Editor : Fuart