SURABAYA | ARTIK.ID - Pemuda yang kesehariannya bekerja serabutan, harus berurusan dengan pihak Kepolisian dikarenakan dengan sengaja menjual ribuan pil koplo di Jalan Dupak Surabaya, Jawa Timur.
Alex (27) warga Jalan Kalianak Timur Gang Lebar No 62 Surabaya, mereka ditangkap Kepolisian Polsek Asemrowo Surabaya, setelah diketahui memiliki 1.920 butir pil koplo siap edar.
Baca Juga: Beraksi di 6 TKP, Maling Motor Dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya
“Mereka, memiliki obat terlarang jenis pil koplo tanpa izin, dengan barang bukti 1.920 butir siap edar,” kata Kapolsek Kompol Hari Kurniawan, di Mapolsek Asemrowo Surabaya, pada Jumat (07/10/2022).
Kompol Hari mengatakan, awalnya mereka mendapat informasi dari warga bahwa tersangka Alex sedang berdiri dipinggir jalan menunggu pelanggannya yang membeli pil koplo di Jalan Dupak Surabaya, pada Senin (03/10/2022).
Kemudian, pelaku kita amankan saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti ribuan pil koplo.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Surabaya Musnahkan Barang Bukti Narkoba
Dari pemeriksaan polisi, Alex itu mengaku mendapatkan ribuan pil koplo tersebut dari seseorang yang panggilannya Kacong (DPO).
Alex juga mengaku menjual paket pil koplo itu. Sasaran pekerja kasar atau kalangan bawah.
Sementara barang bukti yang diamankan polisi sebanyak 1.920 butir pil koplo, dua kantong plastik yang berisi obat berwarna putih bertuliskan dobel (LL), uang tunai sebesar Rp. 500.000, dan 2 unit handphone.
Baca Juga: Kuli Bangunan jadi Bandar Sabu dan Ganja Ditangkap Polisi
Lewat tindakannya, satu tersangka dijerat dengan Pasal 197 Undang-undang 36, tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
(Gle)
Editor : admin