JAKARTA | ARTIK.ID - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, memanfaatkan pertemuan dengan Ketua Parlemen Singapura, Tan Chuan-Jin, untuk mendorong proses ratifikasi perjanjian bilateral antara Indonesia dan Singapura.
Dalam pertemuan di Lantai VIII Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen Senayan itu, Rabu (5/10/2022), LaNyalla menjabarkan perjanjian yang diresmikan di Bintan pada 25 Januari 2022 oleh Perdana Menteri Lee Hsien Loong dan Presiden Joko Widodo. Namun, perjanjian tersebut ternyata belum dapat direalisasikan karena belum diratifikasi.
Baca Juga: Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti Tinjau Venue PON di Medan
"Khususnya Perjanjian Kerja Sama Pertahanan, Flight Information Region, dan Perjanjian Ekstradisi," papar LaNyalla.
Menurut Senator asal Jawa Timur itu, tertundanya proses ratifikasi perjanjian-perjanjian itu karena dibuat menjadi satu paket. Sehingga, proses ratifikasinya juga harus dilakukan secara bersamaan.
Seandainya ratifikasi bisa dipisahkan, prosesnya akan berjalan secara bertahap. Pada tahap pertama Perjanjian Ekstradisi bisa diratifikasi terlebih dahulu.
"Kemudian menyusul ratifikasi Perjanjian Kerja Sama Pertahanan, karena pembahasannya di parlemen sedikit lebih kompleks," tutur LaNyalla.
Pada 25 Januari silam, PM Singapura Lee Hsien Loong mengatakan bahwa bahwa Perjanjian Ekstradisi dan Kerja Sama Pertahanan ini sebagai bentuk kedewasaan hubungan kedua negara. Dan, perjanjian ini juga telah mempertimbangkan kepentingan kedua pihak dan mewakili keseimbangan manfaat yang baik.
"Yang kami lihat bukan saja bentuk kedewasaan, tetapi adanya trust yang semakin matang sebagai negara bertetangga yang mempunyai hubungan baik, karena saling membutuhkan," ujar LaNyalla.
Soal Perjanjian Kerja Sama Pertahanan, LaNyalla menilai ada satu permasalahan utama yang sejak tahun 2007 lalu hingga saat ini adalah tentang latihan bersama Angkatan Laut Singapura dengan negara-negara lain di dalam perairan Indonesia sebanyak empat kali dalam setahun.
"Singapura dan Indonesia melihatnya sebagai bentuk kedewasaan dalam bertetangga. Sementara parlemen dan berbagai komponen masyarakat Indonesia melihat hal ini sebagai urusan kedaulatan yang tak bisa ditawar-tawar. Sebab, ada dasar hukumnya di konstitusi dan berbagai undang-undang terkait," tutur LaNyalla.
Itu sebabnya, LaNyalla menilai ratifikasi perjanjian-perjanjian itu sebaiknya dipisah, jangan dipaketkan, agar kita bisa secepatnya melangkah ke depan secara bersama-sama tanpa ada hambatan. Sebab, saat ini, kita seperti disandera oleh kesepakatan untuk memaketkan ratifikasi perjanjian-perjanjian itu ke dalam satu paket.
"Di situ masalahnya, meskipun yang saya tahu sudah ada banyak penyesuaian antara narasi perjanjian yang ditandatangani di Bali tahun 2007 dengan yang ditandatangani di Bintan pada 25 Januari tahun ini," urai LaNyalla.
LaNyalla juga menyambut baik Kerja Sama Strategis Tiga Jembatan yang telah ditegaskan dalam pertemuan para menteri kedua negara kita pada 12 Maret 2021. Yaitu kerja sama pembangunan Jembatan Digital, Jembatan Travel Bubble dan Jembatan Batam-Bintan.
"Pembangunan jembatan Bintan-Batam yang melibatkan kepentingan Singapura akan memperlancar arus barang, jasa, dan manusia termasuk wisatawan ke dan dari Singapura sehingga dapat meningkatkan dan memperluas interaksi perekonomian kedua negara bertetangga, bahkan semakin memperbesar peluang interaksi bisnis di kawasan Sijori," ujar LaNyalla.
Baca Juga: Ketua DPD RI Berkomitmen untuk Terus Perjuangkan Eksistensi Kerajaan dan Kesultanan Nusantara
LaNyalla juga mengapresiasi peningkatan FDI Singapura ke Indonesia sebesar 34 persen sejak 2020 mencapai hampir USD10 miliar, justru ketika Covid-19 sedang melanda kawasan ini. "Hal ini peningkatan terbesar investasi Singapura ke Indonesia dalam 8 tahun terakhir," tutur LaNyalla.
LaNyalla berharap agar kerja sama ekonomi Singapura-Indonesia terus diperluas mencakup kerja sama dengan semua provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Katanya, semua ini akan terjadi bila hubungan pelaku usaha dan institusi-institusi negara kita semakin akrab.
Ketua Parlemen Singapura, Tan Chuan-Jin, mengatakan perjanjian bilateral yang telah terjalin antara Singapura dan Indonesia merupakan kesepakatan yang telah terjalin antarkedua negara.
"Ini bukan hanya bentuk kematangan konektivitas kedua negara, tetapi juga merupakan wujud betapa pentingnya hubungan antara Singapura dan Indonesia," tutut Tan Chuan-Jin.
Perjanjian Kerja Sama Ekstradisi dan Pertahanan misalnya, Tan Chuan-Jin menilai hal itu sebagai bentuk kebutuhan kedua negara yang tak dapat dihindarkan. "Kami di parlemen membuka kesempatan untuk berdiskusi dan membicarakan detail mengenai perjanjian bilateral tersebut.
Dalam hal Perjanjian Kerja Sama Bidang Keamanan, Tan Chuan-Jin menilainya hal tersebut sebagai bentuk memperkuat pertahanan kedua negara. Namun, Tan Chuan-Jin tak tahu persis bagaimana Indonesia menindaklanjuti perjanjian bilateral tersebut.
"Kami berharap Indonesia bisa secepatnya untuk melakukan ratifikasi terhadap perjanjian bilateral tersebut, karena menjadi kebutuhan bersama. Bagaimana teknisnya, apakah seperti yang disampaikan Ketua DPD RI tadi, untuk dipisah, saya kira kita bisa mendiskusikan hal itu lebih jauh," tutur Tan Chuan-Jin.
Baca Juga: Ketua DPD RI Hadiri Pembukaan Muktamar VI PKB di Bali, Muhaimin Sebut Momen Spesial
Ia percaya Indonesia bisa segera menyelesaikan problematika di internal mereka terkait ratifikasi perjanjian bilateral tersebut.
"Yang pasti, kami berkomitmen untuk terus menjalin hubungan yang sangat baik dengan Indonesia. Kami melihat ini sebagai langkah penting ke depan untuk memajukan hubungan kedua negara. Dalam banyak hal, ini melambangkan komitmen kedua negara melangkah ke depan sebagai sahabat," ucap Tan Chuan-Jin.
Di sisi lain, Tan Chuan-Jin juga menegaskan bahwa negaranya sangat terbuka bagi kerja sama ekonomi dan investasi.
"Saya berharap Singapura dan Indonesia bisa berkembang bersama-sama untuk memperkuat perekonomian masing-masing. Tentu ini semua dilakukan untuk kemajuan bersama Indonesia dan Singapura," ucap Tan Chuan-Jin.
Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Sylviana Murni, Ketua BKSP DPD RI yang merupakan Senator dari DKI Jakarta, Staf Khusus Ketua DPD RI Brigjen Pol Amostian, Deputi Administrasi Lalu Niqman Zahir, Deputi Bidang Persidangan Sefti Ramsiaty, Kepala Biro Setpim Sanherif Hutagaol, Kepala Biro Protokol, Hubungan Masyarakat dan Media (PHM) DPD RI, Mahyu Darma serta staf ahli Ketua DPD RI bidang luar negeri Pitan Daslani.
Sedangkan Ketua Parlemen Singapura, Tan Chuan-Jin didampingi sejumlah staf, di antaranya Kwok Fook Seng (Singapore Ambassador to Indonesia), Janson Chang (Counsellor) dan Anne Quah (Senior Principal Assistant Clerk).
(ara)
Editor : Fuart