PATI | ARTIK.ID - 6 Tersangka dari 5 kasus Curanmor di Wilayah Jawa Tengah Diringkus PolisiSatuan Reserse Kriminal, (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap 5 kasus curanmor dalam kurun waktu 20 hari.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Fahrurozi,SIK,MM,MH saat konferensi pers di Aula Mapolres Pati, Senin, (26/09/2022).
Baca Juga: Pelaku Curanmor di Babelan Diringkus Polisi, Satu Lagi Masih DPO
Hadir dalam kegiatan tersebut para Kapolres eks Polwil Pati, Para Kabag Ops dan Kasat Reskrim.
Dengan didampingi oleh Kabag Ops Kompol Sudarno,SH, dan Kasat Reskrim AKP Supriyono,SH,MH serta Kasi Humas AKP Budi Yuwono. Kapolres menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Operasi Sikat Candi, Polres Blora berhasil ungkap kasus 5 kasus curanmor dan berhasil mengamankan 6 tersangka serta BB 6 unit sepeda motor.
"Kami sampaikan selama pelaksanaan Operasi Sikat Jaran Candi, Polres Blora berhasil mengungkap 5 kasus dan mengamankan sebanyak 6 tersangka," ucap Kapolres Blora.
Modus operandi nya, lanjut Kapolres, pelaku mengincar sepeda motor yang ditempat yang sepi, kemudian merusak kunci. Ungkap kasus tersebut dilaksanakan selama pelaksanaan Operasi Sikat Jaran Candi Tahun 2022 yang dilaksanakan mulai dari tanggal 25 Agustus sampai tanggal 13 September 2022.
Lebih lanjut Kapolres membeberkan, dalam ungkap kasus tersebut 2 kasus adalah merupatan target operasi (TO) dan 3 kasus adalah kasus non TO.
Ke enam tersangka yang berhasil diamankan adalah :
Baca Juga: Ini Kronologi Penggelapan Ratusan Ranmor yang Dilakukan Oknum TNI di Sidoarjo
Pelaku S (45) warga kecamatan Todanan Kabupaten Blora dengan TKP di wilayah kecamatan Cepu.
Pelaku S (47) warga kecamatan Gunem Kabupaten Rembang dengan TKP di wilayah kecamatan Blora
Pelaku S (40) warga kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur dengan TKP di wilayah kecamatan Cepu.
Pelaku B (34) warga kecamatan Semanding Kabupaten Tuban Jawa Timur dengan TKP di wilayah kecamatan Cepu.
Baca Juga: Refleksi Akhir tahun, Kapolres Mimika Mengatakan, Angka Kriminalitas Turun 6,8 persen.
Pelaku R (28) warga kecamatan Japah Kabupaten Blora dengan TKP di wilayah kecamatan Ngawen.
Pelaku M (58) warga Kecamatan Jiken Kabupaten Blora dengan TKP di wilayah kecamatan Jepon.
Kapolres menekankan bahwa kegiatan ungkap kasus tindak pidana ini akan terus berlanjut, dan tidak hanya dilakukan saat Operasi Sikat Jaran Candi saja.
(ara)
Editor : Fuart