Kasus Exspor Migor Ilegal, Ini Barang Bukti Tambahannya

avatar Artik

SURABAYA | ARTIK.ID - Menindaklanjuti ungkap kasus Migor Ilegal Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penggeledahan di rumah EM, selaku pemilik CV. BLA, kemarin,Jumat malam (13/5/22).

Kegiatan penggeledahan tersebut terkait perkara dugaan Ekspor barang yang dilarang ekspor berupa minyak goreng ke Dili Timor Leste yang dilakukan oleh CV. BLA di Jalan Rangkah,Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambak Sari, Surabaya.

Hal ini seperti dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak,AKP Arief Rizky Wicaksana yang memimpin penggeledahan mulai pukul 18.30 hingga pukul 20.00 WIB.

“Kedatangannya kami menindaklanjuti ungkap kasus ekspor minyak ilegal yang dirilis Bareskrim dan Polda Jatim kemarin, untuk mengumpulkan bukti pendukung lainnya”kata AKP Arief kepada wartawan dilokasi, Jumat (13/5/2022).

Saat melakukan penggeledahan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari diantaranya 1 (satu) unit computer merk HP, 3 (tiga) lembar kertas Laporan Penyerahan container, dan1 (satu) Buku catatan data container.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak ini mengatakan komputer yang digunakan oleh tersangka EM dan beberapa catatan yaitu pembukuan dan beberapa laporan dokumen lokal penyerahan kontainer dan beberapa lembar dokumen PEB akan dijadikan tambahan barang bukti.

"Kami temukan beberapa barang bukti tambahan yang kami gunakan dalam penyidikan dan perdalam lagi,”jelas AKP Arief.

Sementara itu Kapolres Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, SIK.,SH.,MSi membenarkan bahwa pihaknya telah memerintahkan anggota untuk menindaklanjuti ungkap kasus migor yang akan di eksport ke Timor Leste ini.

“Benar, kantor tersebut CV.BLA yang ada keterkaitanya dengan salah satu tersangka,makanya kita geledah untuk mengumpulkan barang bukti tambahan dan sudah kita dapatkan,”tutup AKBP Anton Elfrino.


(Gle)

Editor : admin