SURABAYA | ARTIK.ID - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang pekerja tidak tetap terduga pengedar Natkotika jenis Sabu didepan rumah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Kapolres Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto,SH, S,I,K, M,SI mengungkapkan pekerja tidak tetap yang ditangkap tersebut ialah RH (26) warga Jl. Tambak Asri Dahlia, Surabaya.
Baca Juga: Peredaran Sabu Lewat Jasa Pengiriman di Banda Aceh Digagalkan Polisi
Kronologis penangkapan terhadap tersangka RH berdasarkan informasi dari masyarakat. Terangnya Minggu (10/4/2022)
Masih AKPN Anton "RH ditangkap didepan rumahnya tanpa perlawanan pada hari Rabu tanggal 06 April 2022 sekira pukul 09.00 Wib."
Baca Juga: Pengedar Sabu Tandes Diringkus Polisi
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 2,63 (dua koma enam puluh tiga) gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta pembungkusnya, Dengan berat total narkotika jenis shabu sebesar + 6,86 (enam koma delapan puluh enam) gram beserta pembungkusnya, dan 1 (satu) Buah skrop yang terbuat dari sedotan plstik warna putih.
Selanjutnya tersangka RH beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut. Pungkasnya
(Gle)
Editor : admin