Terkait Tender Preservasi Jalan Tanjung Bumi, Projo Luruk BBPJN Jatim Bali

avatar Artik
(Foto: Anam)
(Foto: Anam)

SURABAYA | ARTIK.ID - Ormas Projo Sampang dan Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi, meluruk kantor BPPJN Jawa Bali yang terletak di Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Jum’at (04/03/2022)

Puluhan anggota Ormas Projo Sampang bersama Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi datang ke BPPJN Jawa Bali, melakukan audensi terkait tender proyek jalan nasional di Pantura Madura, yakni tender yang tertera di LPSE Preservasi Jalan dan Jembatan Tanjung Bumi - Pamekasan - Sumenep dengan pagu anggaran Rp.42.013.536.000,00.

Baca Juga: Tak Libatkan Warga Trapang, Sampang, Proyek Jembatan BBPJN Jatim Bali Dihentikan

Sebelumnya puluhan Ormas Projo Sampang dan Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi mendatangi kantor BP2JK Jawa Timur sebagai UPT P2BJ Jawa Timur yang melaksanakan tender tersebut .

2 ormas tersebut melakukan aksi demo terkait tender Jalan yang di Pantura Madura, diduga ada kongkalikong antara penyedia jasa di karenakan memenangkan PT Amin Jaya yang penawarannya di bawah 80% Rp. 30.140.689.200,00, ditetapkan sebagai pemenang dalam lelang LPSE Kementrian PUPR.

Agus Kurniawan, Kepala BP2JK Jatim sebagai UPTPBJ mengatakan saat didatangi Ormas Projo Sampang dan LPK Trankonmasi, sebenarnya kami sedih dengan penawaran harga di bawah 20 % dari HPS . Bahkan pada saat Menteri PUPR rapat dengan DPR RI komisi V, untuk penawaran di bawah 20 % langsung digugurkan saja. Itu permintaannya komisi V saat rapat bersama Menteri PUPR.

"Tapi, kami harus melakukan Evaluasi Kewajaran Harga (EKH) dengan menggandeng pihak BPPJN Jawa Bali. Jadi yang menilai penawaran PT Amin Jaya Karya Abadi itu wajar, bukan hanya dari Pokja BP2JK. Tapi juga dari Pejabat BPPJN Jatim Bali juga ikut menilai saat Evaluasi Kewajaran Harga (EKH)," katanya.

Sementara itu Faris Reza Malik mengatakan, bahwa penawaran PT Amin Jaya Karya Abadi itu tidak wajar. Terindikasi ada KKN antara Pokja BP2JK Jatim, BPPJN Jatim Bali, dan juga Penyedia Jasa.

"Jika Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPK 3.1 (Pejabat Pembuat Komitmen), tetap menyetujui dan menandatangi SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa) terkait PT Amin Jaya yang melakukan penawaran tidak wajar dengan presentase penurunan harga di angka 28% dari HPS. Jangan salahkan kami jika kami melakukan aksi demo di BBPJN Jatim Bali dan dalam waktu dekat kami akan melaporkan hal ini ke APIP dan juga APH," ucapnya di depan Satker dan PPK 3.1 di ruangan pelayan BBPJN Jatim Bali.

Menurut Faris, kwalitas pekerjaan PT Amin Jaya Karya Abadi sangat buruk. Ada beberapa pekerjaan tambal sulam yang dikerjakan pada tahun 2021, saat ini sudah rusak. Serta pengaspalan jalan yang diduga tidak sesuai spek sehingga terjadi keretakan dan pecah-pecah.

Baca Juga: Evaluasi Ulang Tander Jalan Tanjung Bumi oleh BP2JK Jatim, Diapresiasi Warga

"Terus kondisi saat pekerjaan tahun 2021 di Pantura Madura, tidak ada direksi keet-nya dan pekerja di lapangan tidak mematuhi K3. Itu semua kan ada anggarannya, kemana kok tidak ada. Jangan sampai uang rakyat dijadikan bancakan, apakah pantas PT seperti itu tahun 2022 dijadikan pemenang berkontrak," jelasnya.

Sedangkan Satker PJN Wilayah III Provinsi Jawa Timur, Adi Rosadi dan PPK 3.1, Candra Hervin lebih memilih irit berbicara, hasilnya setelah masa sanggah akan kami evaluasi kembali," ujar Adi Rosadi.

Hal senada juga disampaikan oleh Candra PPK 3.1, terkait bukti-bukti kesalahan pekerjaan PT Amin Jaya Karya Abadi pada tahun 2021. Silahkan tunjukkan pada kami," singkatnya

Ketua Projo Sampang, Herman Hidayat berterimakasih kepada bagian pelayan BBPJN Jatim Bali, karena telah memfasilitasi antara kami dan Satker PJN Wilayah III Jatim dan PPK 3.1," ungkapnya.

Baca Juga: Projo Sampang Demo BBPJN Jatim Bali Agar PT Amin Jaya Tak Menang Tender

Sementara itu Ketum LPK Trankonmasi Sriyanto Ahmad mengatakan saat ini masa sanggah sudah berakhir, kami akan melakukan uji EKH dan melaporkan ke Ombusmand Provinsi Jawa Timur. Karena ada dugaan Mal Administrasi dan tidak sesuai SOP. Sesuai dengan Pasal 1 butir 3 UU No 37 tahun 2008, tentang Ombudsman , Karena Ombudsman adalah lembaga yang independen untuk menilai apakah Evaluasi EKH itu ada dugaan melanggar SOP atau mal adminstrasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Jadi juga BP2JK Jatim sebagai UPTPBJ terindikasi menggunakan kewenangan untuk tujuan lain karena EKH tidak standart. Maka patut diduga Pokja BP2JK Jatim melakukan kelalaian, atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Yang pada akhirnya bisa menimbulkan kerugian Negara," ujarnya, Sabtu (05/03/2022)

Terakhir Ahmad menegaskan, hari Senin surat kami akan melayang ke Ombudsman Jawa Timur Jl Ngagel timur No 56 Pucang Sewu , Gubeng, Surabaya terkait EKH tidak standart yang dilakukan oleh Pokja BP2JK Jatim sebagai UPTPBJ," tegasnya.

(Anam)

Editor : Fuart