MAPPI | ARTIK.ID - Polisi menangkap 2 pelaku yang diduga terlibat dalam kasus Curanmor dan penadahan di Jl. Poros Agham KM 04 Kepi distrik Obaa Kab Mappi, Rabu (23/02/2022)
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat reskrim Iptu Andi Suhidin beserta anggota yang terlibat yakni Piket Reskrim dan Opsnal, Piket SPKT dan Regu penjagaan serta Bintara Remaja.
Baca Juga: Pelaku Curanmor di Babelan Diringkus Polisi, Satu Lagi Masih DPO
Menurut Iptu Andi, dikonfirmasi Kamis (24/02/2022), tindak kejahatan curanmor tersebut dilakukan dengan modus merubah dan mengganti bodi ataupun spertpart motor hasil curiannya di rumah (bengkel tersembunyi)
(Foto: Humas Polres Mappi)
"Kemudian motor hasil curian itu dijual dengan harga yang murah tanpa surat-sirat kendaraan," ujar Iptu Andi.
Baca Juga: Ini Kronologi Penggelapan Ratusan Ranmor yang Dilakukan Oknum TNI di Sidoarjo
Dua pelaku yakni M dan S beserta barang bukti sebanyak 50 unit kendaraan bermotor dengan berbagai merek berhasil diamankan.
"Kondisi motor-motor tersebut sebagian besar sudah dibongkar mesin dan rangkanya," imbuh Iptu Andi,
Baca Juga: Refleksi Akhir tahun, Kapolres Mimika Mengatakan, Angka Kriminalitas Turun 6,8 persen.
50 unit motor hasil curian itu kemudian diangkut mengunakan 4 truk dan di amankan di halaman Polres Mappi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
(diy)
Editor : Natasya