Rektor Universitas Tri Tunggal Bicara Soal Ijazah Palau Bupati Ponorogo

avatar Artik

SURABAYA | ARTIK.ID - Tudingan ijazah palsu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko membuat Rektor Universitas Tri Tunggal Surabaya Yudhihari Hendrahardana angkat bicara, Kamis (03/02/2022) 

Dia memastikan, ijazah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko asli karena Sugiri Sancoko pernah berkuliah menjalani proses akademik hingga diwisuda di kampus tersebut.

Baca Juga: Bupati Ponorogo Siapkan 10 Juta untuk Pesilat yang Mampu Meraih Emas

"Pak Sugiri pernah berkuliah di sini, membuat skripsi, yudisium hingga diwisuda di kampus ini," katanya kepada awak media Kamis (3/2/2022).

Sugiri Sancoko kata dia tercatat sebagai alumnus Universitas Tritunggal Surabaya dengan nomor pokok mahasiswa 0204026.

"Yang bersangkutan lulus pada sidang yudisium pada Juli 2006 dan berijazah Sarjana Ekonomi tertanggal 24 Juli 2006," tegasnya.

Diperiksa sebagai saksi

Rektor mengaku sudah diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim pada Senin (31/1/2022) lalu sebagai saksi.

Saya tidak membela Bupati Ponorogo secara pribadi, ini sudah tanggung jawab saya sebagai pimpinan perguruan tinggi," ujarnya.

Kepada wartawan, Yudhihari juga menunjukkan transkrip akademik, surat keputusan yudisium hingga copy ijazah atas nama Sugiri Sancoko.

Bukan kasus pertama

Sebelumnya, Polda Jatim menyebutkan, sedang melakukan penyelidikan atas dugaan ijazah palsu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Demokratik.

Yudhihari mengatakan, kasus yang menimpa alumnusnya itu bukan kasus pertama. Banyak lulusan Universitas Tritunggal Surabaya yang juga mengalami hal yang serupa.

"Namun semuanya clear, karena kami selalu pasang badan untuk kepentingan lulusan-lulusan kami," jelasnya.

Kampus yang sekarang dipimpinnya memang pernah mengalami konflik hukum internal.

Namun pihak yang dipimpinnya dimenangkan Mahkamah Agung (MA) dan berhak atas pengelolaan lembaga pendidikan tinggi atas nama Univeristas Tritunggal Surabaya.

Dalam amar putusan MA, dijelaskan bahwa siapa pun yang menyebut ijazah Univeristas Tritunggal Surabaya palsu, dianggap perbuatan melawan hukum," katanya.

Sugiri Sancoko menjadi Bupati Ponorogo menggantikan Ipong Muchlisoni. Dia dilantik 26 Februari 2021 bersama Lisdyarita Wakilnya.

Pasangan Sugiri-Lisdyarita mengalahkan petahana Ipong Muchlisoni di Pilkada serentak 2020 lalu. Sebelum menjadi Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko adalah anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai Demokrat untuk 2009 – 2014 dan 2014 – 2019.

"Selama pendaftaran tiga kali menjadi anggota DPRD dan dua kali menjadi calon kepala daerah, Hari Sancoko lolos dengan menggunakan ijazah kampus ini. Mengapa sekarang baru dipermasalahkan," ucapnya.

(GP) 

Editor : Fudai