Residivis Kambuhan Kembali Masuk Bui

avatar Artik

SURABAYA | ARTIK.ID - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk tiga tersangka perampas HP penjual bunga di depan Makam Rangkah. Mereka adalah AF (24), warga Pabean Cantika, Surabaya, A (23), dan MT (26), keduanya warga Semampir. 

Selain itu juga, polisi juga menyita sepeda motor Honda Scoopy dan HP hasil penjambretan di Jalan Kenjeran milik korban, S (15), warga Jalan Sidoyoso. 

Baca Juga: 3 Residivis Pencuri Battery Tower BTS Ditangkap

Kasatrekrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan,  anggota awalnya meringkus tersangka A di Jalan Kapas Krampung. Sedangkan MT dan AF ditangkap di Jalan Benteng dan Kapas Krampung. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka kini mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya, dengan dikenakan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP. "Dari ketiga tersangka, dua di antaranya residivis," ungkap AKBP Mirzal Maulana, Jumat (28/01/2022).

Beliau menjelaskan, dua tersangka  yaitu A dan MT adalah residivis kasus yang berbeda. A pernah ditangkap atas kasus penganiayaan, sedangkan MT ditangkap karena kasus begal motor. 

"Mereka sudah bebas dan memulai aksinya lagi. Kami masih kembangkan kemungkinan TKP lain," pungkas AKBP Mirzal Maulana.

(Gle)

Editor : admin