WAY | ARTIK.ID - Personil Unit Reskrim Polsek Pakuan Ratu ringkus pelaku curanmor saat melakukan patroli di Jalan Poros Kampung Way Tawar Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu M. Amrizal, Sabtu (15/01/2022) memaparkan, bahwa saat melakukan patroli berpapasan dengan pengendara motor yang mencurigakan, tidak ada lampu dan melaju dengan kecepatan tinggi.
Baca Juga: Pelaku Curanmor di Babelan Diringkus Polisi, Satu Lagi Masih DPO
"Oleh karena merasa curiga kita lansung balik kanan dan menghampiri pengemudi motor untuk melakukan pemeriksaan," papar Iptu M. Amrizal.
Menurut Amrizal, saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau yang terselip di pinggang pengemudi sepeda motor.
Pengemudi tersebut berinisial HT (38) merupakan warga Kampung Tulung Buyut Kecamatan Sungkai Barat Kabupaten Lampung Utara.
Ketika ditanyakan Identitas dan kelengkapan surat sepeda motor HT tidak dapat menunjukkannya.
Baca Juga: Ini Kronologi Penggelapan Ratusan Ranmor yang Dilakukan Oknum TNI di Sidoarjo
"Karena tidak bisa menunjukkan surat-surat, pengemudi motor kita bawa ke Polsek Pakuan Ratu untuk dilakukan pemeriksaan," imbuh Amrizal.
Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut hasilnya sesuai dengan sepeda motor honda blade warna hitam Nopol. B 3695 CEF yang hilang dan telah dilaporkan oleh korban yakni Iwan.
"Ternyata motoryang dikendarai HT sebelumnya yakni pada 06 Januari 2022 pukul pukul 09.00 WIB telah dilaporkan hilang oleh saudara Iwan," ungkap Amrizal.
Baca Juga: Refleksi Akhir tahun, Kapolres Mimika Mengatakan, Angka Kriminalitas Turun 6,8 persen.
Menurut Amrizal, motor hilang saat parkir korban di pasar kalangan. Jika terbukti bersalah tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Bisa dikenakan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” pungkas Amrizal.
(diy)
Editor : Fudai