Kasus Oknum TNI Penabrak 2 Sejoli di Nagreg Diambil Alih Pomdam III Siliwangi

avatar Artik

ARTIK.ID - Sebelumnya diberitakan ini kasus 3 oknum TNI AD yang telah menabrak sepasang kekasih di Nagreg telah dilimpahkan ke Pomdam III Siliwangi, hal itu disampaikkan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago pada konferensi Pers, Sabtu (24/12/2021) 

"Hasil kordinasi kami menyepakati dilimpahkan ke Pomdam III Siliwangi untuk penyelidikan intensif," ujar Edi. 

Baca Juga: 3 Personel TNI AD Penabrak 2 Sejoli di Nagreg Terancam Penjara Seumur Hidup

Senada dengan itu, pada laman Facebook Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa menyampaikan, pelimpahan kasus 3 oknum TNI AD tersebut dilakukan pada 22 Desember 2021.

Prantara menyampaikan, insiden kecelakaan lalu lintas di Kec. Nagreg, Kab. Bandung terjadi pada (8/12/2021), dimana 2 korban tewas (HS & S) akhirnya ditemukan di 2 titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu pada (11/12/2021), lalu,  

"Dalam hal ini Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," ujar Prantara seperti tertulis di laman facebook tersebut. 

Baca Juga: 3 Personel TNI AD Penabrak 2 Sejoli di Nagreg Terancam Penjara Seumur Hidup

3 Oknum Anggota TNI AD sebagai pelaku tindak pida yang dimaksud yakni Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka), tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado.

Baca Juga: 3 Personel TNI AD Penabrak 2 Sejoli di Nagreg Terancam Penjara Seumur Hidup

Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro), tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro), tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain, UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Baca Juga: 3 Personel TNI AD Penabrak 2 Sejoli di Nagreg Terancam Penjara Seumur Hidup

KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," pungkaa Prantara. (diy) 

 

Editor : Fudai