SURABAYA - PHK sepihak yang dilakukan oleh PT. Pilar Rekayasa Muda, pada 10 orang karyawan yang bekerja di PT tersebut berbuntut pengaduan pada Komisi D DPRD Kota Surabaya.
Kemudian, Rabu (01/12/2021), hari ini, dilakukan Rapat Dengar Pendapat yang dihadiri oleh 10 orang korban PHK oleh PT Pilar, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan dari pihak PT Pilar sendiri sayangnya tidak bisa hadir.
Baca Juga: Fraksi partai Gerindra DPRD kota Surabaya :Dukung Ekonomi Kreatif tingkatkan daya saing masyarakat.
Salah satu korban PHK tersebut yakni Ansori, kepada reporter artik.id mengatakan, 10 orang yang terkena PHK itu adalah karyawan tetap yang sudah bekerja selama 10 hingga 25 tahun.
"Kami kena PHK sepihak itu karena dituduh merokok, sebab di tempat kerja ditemukan satu puntung rokok, lantas kami 10 orang ini diberhentikan begitu saja," ujar Anaori.
Baca Juga: Komisi A DPRD Kota Surabaya Bicara Soal Sewa Kamar Mesum di Apartemen Puri Mas
Namun sayangnya, dikatakan Ansori, meskipun dirinya dan 10 orang yang lain itu adalah karyawan tetap, hingga detik ini mereka tidak punya slip gaji.
"Kami cuma punya SK, tapi tidak punya slip gaji, dulu pernah kami mengajukan agar bisa dapat slip gaji, bahkan sampai ke disnaker, pihak disnaker sendiri sudah meminta perusahaan agar memberikan slip gaji, tapi perusahaan tetap bersikukuh untuk tidak memberikan slip gaji," imbuh Ansori.
Terkait hal itu Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Khusnul Khotimah, menjelaskan bahwa alasan yang diberikan perusahaan terkait pemecatan itu cenderung mengada-ada.
"Jika perusahaan itu mau mengurangi karyawannya kan bisa diberikan alasan yang benar, misal perusahaan sedang pailit, atau apa. Tetapi jangan mengada-ada seperti ini," ujar Khusnul.
Ditanya soal slip gaji, Khusnul Khotimah mengatakan jika pihaknya akan mendampingi secara optimal tentu dalam hal ini bersinergi dengan Dinas Tenaga Kerja.
Baca Juga: LaNyalla: Kawasan Industri Halal Tumbuhkan Investasi dan Ekonomi
Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya Meminta Hasil Audit YKP
"Tadi Pak Kadis juga hadir, namun sebelum kami melakukan langkah-langkah lebih lanjut, saya minta karena besok itu juga akan dilakukan Tripartit, saya minta itu selesai dulu," tambah Khusnul.
Senada dengan itu Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja, Zaini mengatakan, mereka sudah mengadakan Tripartit, dan nantinya akan dilakukan Tripartit kedua.
"Nanti akan dilakukan Tripartit kedua, terkait kapan dan di mana belum tahu, sesuai kesepakatan saja," kata Zaini.
Sementara itu ditemui terpisah dari Fraksi Nasdem Hari Santosa,SH, menanggapi jika tuduhan dari perusahaan itu memang tidak masuk akal dan tidak melalui prosedur yang seharusnya dilakukan.
"Jadi perusahaan langsung melakukan PHK sepihak dan diberikan UP sebagai pengganti pesangon kepada 10 orang itu, , ada yang 2 juta ada yang 3 juta," ungkap Hari.
Baca Juga: Pimpinan DPRD Kota Surabaya Resmi Mengambil Sumpah, Komisi akan Dibentuk Sesuai Kesepakatan
Namun, Hari melanjutkan jika pihaknya belum tahu secara detail karena sampai saat ini pihaknya belum tahu surat atau SK pemecatannya itu seperti apa.
"Kita masih belum tahu SK pemecatannya itu seperti apa, apa betul dipecat karena ditudu merokok atau bagaimana. Jika benar begitu itu bisa dianggap sewenang-wenang, masak karena satu puntung rokok langsung memecat 10 orang," ujar Hari.
Lebih lanjut Hari menegaskan, kalau nanti perusahaan tidak bisa membuktkkan tuduhannya, nanti kita minta 10 orang ini bisa kembali bekerja, atau kalau tidak perusahaan harus memberikan alasan yang benar dan pesangon yang sesuai.
"Umpama nanti ditemukan perusahaan itu betul-betul melakukan rekayasa dan terbukti melanggar, Pemkot kan bisa memberi peringatan, atau bahkan bisa mencabut surat izin usahanya," pungkas Hari. (diy/edi)
Editor : Fudai