SAMPANG, Dua oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Sampang divonis bersalah karena telah melakukan pemerasan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang.
Kedua terdakwa, yakni Rizki (42) dan Amir Hamzah (38), Hakim Pengadilan Sampang, Afrizal memvonis mereka dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: Tiga Pemuda Dibekuk Polisi saat Jual Beli Sabu di SPBU Pagelaran
Atas vonis yang diterima, keduanya sepakat tidak akan melakukan banding terhadap putusan hakim tersebut. Sebenarnya, kedua terdakwa dituntut 1 tahun 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang.
"Vonis yang dijatuhkan kepada kedua tersangka sudah sesuai dengan fakta persidangan," ujarnya.
Baca Juga: Penemuan Mayat 25 Tahun di Lokasi Produksi Batu-bata Banyumas Tanpa Busana
Namun, vonis yang dijatuhkan kepada kedua tersangka memang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebab, sambung Afrizal terdapat pertimbangan yang membuat hakim memutuskan keringanan vonis tahanan kepada dua terdakwa.
Ia menjabarkan, pertimbangan karena kedua tersangka selama proses persidangan sopan dan tidak membuat gaduh. "Termasuk kedua tersangka juga merupakan tulang punggung keluarga," pungkasnya
Baca Juga: Meresahkan Warga, Pemakai Sabu di Kutai Kertanegara Diringkus Polisi
Sebagai informasi: Beberapa bulan yang lalu kedua oknum LSM tersebut ditangkap Polres Sampang di salah satu cafe di Jalan Makboel, Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang, karena melakukan pemerasan terhadap korbanya .
(roy)
Editor : Fudai