Pemkot Surabaya dan Yayasan Wijaya Kusuma Teken MoU Pengembalian Aset di Jalan Jagir Wonokromo.

Surabaya|Artik.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Yayasan Wijaya Kusuma resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) mengenai penyerahan, pengamanan, dan pemanfaatan aset yang terletak di Jalan Jagir Wonokromo No. 112, Surabaya, kamis (19/12/24).

Penandatanganan MoU ini berlangsung di Ruang Sidang Wali Kota dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Ajie Prasetya, dengan pendampingan dari Notaris.

Baca Juga: M. Syaifuddin : Fungsi dan Tanggung Jawab DPRD serta Sinergi dengan Pemerintah Daerah.

Aset yang dimaksud berupa tanah seluas 8.000 meter persegi, yang sebelumnya dikuasai oleh pihak lain tanpa izin, akhirnya berhasil dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya kepada Pemkot Surabaya. 

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan rasa terima kasih kepada Kejari Surabaya dan Yayasan Wijaya Kusuma atas kerjasama yang baik dalam pengembalian aset pemkot tersebut.

“Saya bersyukur pagi ini, aset pemkot di Jalan Jagir Wonokromo sudah kembali. Ini menjadi semangat kami untuk mengembalikan aset lainnya yang masih dikuasai pihak lain, tapi tercatat di Sistem Informasi Manajemen Barang dan Aset Daerah (Simbada) kami. Pengembalian ini sudah kesekian kalinya dilakukan oleh pihak kejaksaan untuk digunakan sebagaimana mestinya,” ujar Wali Kota Eri.

Pemkot Surabaya berencana memanfaatkan aset tersebut untuk kepentingan masyarakat, khususnya di bidang pendidikan. Wali Kota Eri menekankan pentingnya pendidikan yang merata dan berkualitas untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

“Kami akan menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk Wijaya Kusuma agar bisa tetap digunakan. Jadi, tanah yang kembali ini dapat dimanfaatkan untuk perkembangan pendidikan,” tambahnya.

Baca Juga: Budi Leksono: Pemberian Reward dan Pengelolaan Aset Pemerintah untuk Meningkatkan Pendapatan Daerah.

Kepala Yayasan Wijaya Kusuma, Seodjadmiko, menyatakan rasa lega karena aset yang sebelumnya memiliki cacat hukum kini telah memiliki legalitas yang jelas. Ke depan, tanah tersebut direncanakan untuk dibangun fasilitas penunjang pendidikan, seperti pondokan atau asrama bagi mahasiswa internasional.

“Wijaya Kusuma sudah mulai menerima banyak mahasiswa dari luar negeri, sehingga tanah ini akan kami manfaatkan untuk membangun fasilitas penunjang pendidikan,” jelas Seodjadmiko.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ajie Prasetya, mengungkapkan bahwa pengembalian aset ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk menyelamatkan aset negara, khususnya milik Pemkot Surabaya. Ia menambahkan bahwa praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat dan Pemkot Surabaya telah menyebabkan hilangnya banyak aset.

“Aset Pemkot Surabaya berpindah tangan sebagian karena praktik-praktik mafia tanah. Kerugian tidak hanya dirasakan oleh masyarakat, tetapi juga oleh pemkot. Pengelolaan aset yang tepat sangat penting untuk keberhasilan ekonomi daerah,” ujar Ajie.

Baca Juga: Komisi C DPRD Surabaya Apresiasi Langkah Pemkot dalam Penyelesaian Masalah Apartemen Bale Hinggil.

Ajie berharap, dengan kembalinya aset tanah di kawasan Jagir Wonokromo, Pemkot Surabaya dapat lebih efisien dalam memberdayakan pembangunan daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Penyerahan sebidang tanah ini diharapkan menjadi langkah awal pemberantasan mafia tanah di Kota Surabaya,” pungkasnya. (Rda)

 

Editor : rudi