MOJOKERTO | ARTIK.ID - Dewan Pengurus Daerah Perkumpulan Pengacara Syariah dan Hukum Indonesia (DPD PPSHI) Jawa Timur terus berupaya memberikan pendampingan kepada masyarakat yang merasa dirugikan hak-haknya.
Pengurus DPD PPSHI Jatim, Febby Aynun Nafis, dalam siaran pers, Selasa (6/8) mengatakan, pihaknya telah melakukan advokasi atau pendampingan kepada salah satu masyarakat di Mojokerto yang memiliki masalah hukum dengan salah satu bank di kota Mojokerto.
Baca Juga: Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti Tinjau Venue PON di Medan
Febby berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu suksesnya pembatalan lelang barang jaminan kreditur di BRI Cabang Mojokerto, khususnya kepada Ibu Lia istifahma, anggota DPD RI terpilih dari dapil Jawa Timur periode 2024, yang begitu responsif dalam membantu masyarakat.
Baca Juga: Ketua DPD RI Usulkan Parlemen Beranggotakan Unsur Non Partai untuk Penguatan Demokrasi
"Pembatalan lelang tersebut meliputi tanah dan bangunan di Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, rumah di Desa Dinoyo, dan tanah beserta segala sesuatu yang ada di Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto," tutur Febby Aynun
Baca Juga: Ketua DPD RI Berkomitmen untuk Terus Perjuangkan Eksistensi Kerajaan dan Kesultanan Nusantara
Sementara itu, Luh Eka Irma Ardiyanti SH, pengurus SOKSI, memberikan tanggapan bahwa Rumah produksi itu tidak boleh dilelangkan karena nasib karyawan harus kita perjuangkan.
Editor : Fudai