MANOKWARI | ARTIK.ID - Kantor Pertanahan Manokwari telah menerapkan layanan digitalisasi untuk pengurusan pembuatan hak tanggungan terhadap perbankan dan notaris di Kabupaten Manokwari.
Kepala Kantor Pertanahan Manokwari Subur Maksun, Kamis (9/5) menjelaskan, hak tanggungan dikeluarkan pihaknya ketika ada perjanjian kredit di bank dengan jaminan atau agunan sertifikat tanah.
Baca juga: Optimalisasi Program Kegiatan, Elli Sembor Dorong Kordinasi OPD di Mansel
"Jadi kalau orang meminjam uang di bank dengan jaminan sertifikat tanah itu kan akan dicatat di Kantor Pertanahan. Kemudian kami mengeluarkan tanda bahwa sertifikat itu sudah dijaminkan," katanya.
Ia mengatakan, dengan proses digitalisasi, pihak bank maupun notaris yang membuat perjanjian kredit dengan hak tanggungan tidak perlu datang lagi ke Kantor Pertanahan.
"Mereka cukup membuat akun mitra Kantor Pertanahan dan mengurus hak tanggungan secara daring," tuturnya.
Melalui layanan digital tersebut, hak tanggungan wajib dikeluarkan Kantor Pertanahan maksimal tujuh hari. Proses ini jauh lebih cepat sebelum penerapan layanan digital yang bisa memakan waktu 1-2 bulan.
"Pada sistem kami itu bahkan jika hak tanggungan tidak diperiksa selama tujuh hari berarti kami dianggap menyetujui dan hasilnya otomatis keluar. Dengan begitu resiko kesalahan ada di kami," paparnya.
Baca juga: Jalan Nasional Maruni Terbelah, BPJN Sebut Kerusakan Disebabkan oleh Hidrodinamika Laut
Ia menjelaskan, layanan digitalisasi juga diterapkan saat pelunasan kredit atau penghapusan hak tanggungan yang disebut Roya. Saat bank mendapat pelunasan, penghapusan hak tanggungan hanya diproses dalam waktu satu hari.
Layanan digital tersebut sebagai upaya pemerintah untuk mempermudah layanan sehingga akan berpengaruh pada indeks kemudahan berbisnis di Indonesia.
"Layanan digital di Kantor Pertanahan lebih kami tingkatkan lagi sejak awal tahun ini untuk memberikan transparansi, kemudahan dan percepatan pelayanan," ungkapnya
Baca juga: Pegawai Pemprov Papua Barat Senam Bareng dan Sarapan Bubur Ketan
Berdasarkan ketentuan, setiap penjaminan sertifikat tanah di bank harus tercatat di Kantor Pertanahan. Pihaknya harus mengeluarkan bukti keaslian sertifikat, kepastian letak bidang tanah dalam sertifikat, pemilik sertifikat dan dijaminkan pada siapa.
"Jadi kita melakukan kontrol. Karena jika terjadi wanprestasi, kita harus mencatat sertifikat tersebut beralih dari siapa ke siapa," pungkasnya.
(ark)
Editor : Amatus Rahakbauw