Pengawasan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Walikota Nomor: 100.3.4/4839/436.8.6/2024 tentang pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Kota Surabaya.
Baca juga: Satpol PP Kota Surabaya Segel 16 Unit Kamar Rusunawa Romokalisari, 24 Unit Lagi Menyusul
Baca juga: Program Orang Tua Asuh Satpol PP Surabaya, Fikser Sebut Bisa Wujudkan Lingkungan Harmonis
Pada SE Wali Kota itu terdapat point 4 tertulis yakni pemilik usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual dan atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan Suci Ramadan
Oleh karena itu, Satpol PP bersama dinas terkait akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan para pelaku usaha mematuhi peraturan yang ada.
Baca juga: Satpol PP Surabaya Segel 3 Unit Rusun Penjaringansari yang Ditinggalkan Penghuninya
(red)
Editor : Fudai