Satpol PP Surabaya Secara Inten Melakukan Razia dan Pengawasan RHU Selama Ramadan

Reporter : Fudai
Video tangkapan layar @Satpol PP Surabaya

SURABAYA | ARTIK.ID - Satpol PP Kota Surabaya dalam akun Facebook resminya, Jumat (29/3) menyebut, akan melakukan pengawasan unten terhadap Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang beroperasi di Kota Surabaya.

Pengawasan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Walikota Nomor: 100.3.4/4839/436.8.6/2024 tentang pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Kota Surabaya.

Baca juga: Satpol PP Kota Surabaya Segel 16 Unit Kamar Rusunawa Romokalisari, 24 Unit Lagi Menyusul

Video tangkapan layar @Satpol PP Surabaya

Baca juga: Program Orang Tua Asuh Satpol PP Surabaya, Fikser Sebut Bisa Wujudkan Lingkungan Harmonis

Pada SE Wali Kota itu terdapat point 4 tertulis yakni pemilik usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual dan atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan Suci Ramadan

Oleh karena itu, Satpol PP bersama dinas terkait akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan para pelaku usaha mematuhi peraturan yang ada.

Baca juga: Satpol PP Surabaya Segel 3 Unit Rusun Penjaringansari yang Ditinggalkan Penghuninya

(red)

Editor : Fudai

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru