Dua Orang Gembong Narkoba di Bangka Selatan Dibekuk Polisi

Reporter : Fudai

BANGKA | ARTIK.ID - Polres Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mengungkap dua kasus narkoba dalam kurun waktu 15 hari terakhir. Dua orang tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut, yakni PA (46) warga asal Cengal, Kabupaten Ogan Komering llir (OKI), Sumatera Selatan, dan AS (29) warga Desa Sidoarjo, Kecamatan Air Gegas, Rabu (17/1/2024).

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 20,64 gram sabu-sabu dan lima keping obat jenis G atau tramadol.

Baca juga: BNN Terima 21,2 Kilogram Sabu Hasil Operasi Satgas Pamtas RI-Malaysia

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho, mengatakan, PA merupakan bandar narkoba yang nekat mengedarkan barang haram tersebut di Bangka Selatan sejak beberapa bulan terakhir.

“Tersangka Pa ini merupakan pemain lama dalam bisnis narkoba. Ia mengedarkan sabu-sabu di Bangka Selatan dengan modus operandi menempelkan sabu-sabu di tempat-tempat tertentu,” kata Trihanto.

Sementara itu, AS merupakan pengedar narkoba yang baru beberapa bulan beroperasi di Bangka Selatan. AS mendapatkan pasokan sabu-sabu dari Pa.

Baca juga: Satgas Pamtas RI-Malaysia Gagalkan Penyelundupan Narkoba 7 Kg di Pelabuhan Tunontaka Nunukan

“AS ini merupakan kurir narkoba yang mendapatkan pasokan sabu-sabu dari Pa. Ia mengedarkan sabu-sabu di Bangka Selatan dengan modus operandi mengantarkan pesanan kepada pembeli,” ungkapnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Trianto menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di Bangka Selatan. Ia mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas narkoba.

Baca juga: BNN RI Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari Lima Kasus Seberat 11 Kilogram

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba. Jika mengetahui ada informasi terkait peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tandas Trihanto.

(red)

Editor : Fuart

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru