SURABAYA | ARTIK.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya baru-baru ini kembali menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sekitar Jalan Pantai Kenjeran.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser, Senin (18/12) mengatakan, penertiban dilakukan karena para PKL berjualan tidak pada tempatnya, meski sudah difasilitasi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di Sentra Ikan Bulak (SIB).
Baca juga: Daftar Wisata Heritage Surabaya yang Sukses Direvitalisasi Pemkot dalam Setahun
Menurut M Fikser, penertiban itu sudah ada kesepakatan dengan para pedagang yang berjumlah sekitar 70 orang.
"Sudah mendapatkan tempat di SIB, difasilitasi pemerintah kota berupa tempat, alat jualan, dan kursi meja," ujarnya.
Namun, para PKL malah kembali berjualan di luar SIB karena mengeluh lokasi jualan yang sepi. Untuk itu, Pemkot Surabaya pun berupaya agar SIB dapat ramai. Salah satunya adalah dengan memasukkan seluruh titik lokasi parkir di kawasan itu ke SIB.
Baca juga: Cara Eri Cahyadi Percepat Penyelesaian Masalah Lewat Aturan Hotline
Akan tetapi, beberapa kali pedagang SIB justru kembali berjualan di sekitaran Jalan Pantai Kenjeran. Karenanya, jajaran Satpol PP menertibkan mereka agar kawasan Jalan Pantai Kenjeran lebih bersih dan rapi.
Fikser menegaskan, bahwa apabila para pedagang SIB itu kembali berjualan di sekitar Jalan Pantai Kenjeran, maka hal ini justru membuka peluang bagi PKL lain untuk bergabung di sana.
Baca juga: Eri Cahyadi Kembali Ingatkan Sumbangan HUT ke-81 RI di RT/RW Tak Boleh Jadi Pungutan Wajib
"Sehingga memang kita harus tegas, dan akan terus melakukan penertiban di kawasan tersebut," pungkasnya.
(red)
Editor :