Satpol PP Jatim Berantas Rokok Ilegal Karena Merugikan Negara dan Rakyat

Artik
Kasi Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Jatim M Zein Firmansyah. Foto © Fudaili/ARTIK

SURABAYA | ARTIK.ID - Terkait maraknya peredaran rokok ilegal, Satpol PP dan Kanwil Dirjen Bea Cukai Jawa Timur menggelar sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemberantasan rokok ilegal.

Hadir pula dalam acara tersebut Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur, Lutfil Hakim sebagai moderator.

Baca juga: Kisruh di PWI Pusat, PWI Jatim Didemo Puluhan Wartawan, Desak PWI Segera KLB

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif dari rokok ilegal bagi kesehatan dan keuangan negara.

Kegiatan berlangsung di ruang rapat Praja II Satpol PP Jatim, Jalan Jagir Wonokromo, Surabaya, Rabu (30/8/2023).

Aca tersebut dibuka langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekdaprov Jatim, Benny Sampirwanto.

Dalam sambutannya Benny mengatakan, rokok ilegal merupakan ancaman serius yang harus dicegah dan diberantas. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengkonsumsi rokok ilegal, serta melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di sekitarnya.

Baca juga: HM Sampoerna Catatkan Kenaikan Penjualan dan Laba Tinggi di Tahun 2023

“Rokok ilegal tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga merugikan negara karena tidak membayar cukai. Padahal, cukai rokok itu digunakan untuk membiayai berbagai program pemerintah yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti bantuan kesehatan, bantuan sosial, dan lain-lain. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama memerangi rokok ilegal demi kepentingan bersama,” ujar Benny.

Senada dengan itu, Kasi Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Jatim M Zein Firmansyah memaparkan, pemberantasan rokok ilegal diperlukan karena ada kaitannya dengan sumber pendapatan Negara dari cukai.

"Jika hasil masukan cukai rokok atau tembakau ke negara lebih banyak, maka akan kembali masyarakat juga banyak. Sebaliknya, jika yang beredar adalah rokok ilegal, maka masukan ke negara secara otomatis akan kecil dan yang kembali ke masyarakat juga kecil," ujarnya.

Baca juga: Satpol PP Surabaya Gelar Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkot

Zein menuturkan, hasil cukai tembakau sebanyak 50 persen dilimpahkan untuk bidang kesejahteraan masyarakat. Lalu 40 persen untuk bidang kesehatan dan 10 persen diserap untuk bidang penegakan hukum.

“Kita perlu mengenal bahayanya rokok ilegal. Karena kalau kita abai dengan rokok ilegal, efeknya mempengaruhi dana bagi hasil cukai, mengingat Jawa Timur merupakan penyumbang tertinggi, yakni 50 persen DBHC di sektor cukai tembakau,” pungkasnya.

(diy)

Editor : Fuart

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru