JAKARTA | ARTIK.ID - Wali santri Al Zaytun melaporkan Ken Setiawan, seorang aktivis sosial yang juga Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center ke Bareskrim Polri, Selasa (27/06/2023)
Mereka menuduh Ken Setiawan telah melakukan pencemaran nama baik, penghinaan, dan penyebaran berita bohong terkait dengan lembaga pendidikan Islam Al Zaytun yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat tersebut.
Baca juga: GP Jawara Bersatu Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim di Gedung Museum NU
Kuasa Hukum Wali Santri Ponpes Mahad Al-Zaytun, Sukanto menjelaskan bahwa Ken dilaporkan akibat ucapannya soal Ponpes Al-Zaytun yang memperbolehkan zina asalkan membayar tebusan Rp 2 juta.
"Yang jelas, di dalam konten (YouTube) atau broadcast Ken Setiawan dan Herri Pras bahwa dia menyatakan dari pihak Al-Zaytun itu memperbolehkan zinah dan dosanya itu bisa ditebus dengan Rp 2 juta," ujar Sukanto.
Sementara itu salah satu wali santri Al Zaitun yang enggan disebutkan namanya, mengatakan ucapan Ken Setiawan berisi banyak kesalahan faktual, tuduhan tidak berdasar, dan fitnah yang merusak reputasi Al Zaytun sebagai lembaga pendidikan Islam yang berkualitas dan bermartabat.
Baca juga: LaNyalla Puji Rekomendasi Munas-Konbes NU, Sangat Sejalan dengan Nilai-nilai Pancasila
"Kami merasa sangat tersinggung dan terluka oleh buku yang ditulis oleh Ken Setiawan. Buku itu penuh dengan kebohongan dan kebencian terhadap Al Zaytun. Kami minta agar Ken Setiawan bertanggung jawab atas apa yang telah ia tulis dan segera mencabut buku tersebut dari peredaran. Kami juga meminta agar Bareskrim Polri segera menindaklanjuti laporan kami dan mengusut tuntas kasus ini," ujar wali santri tersebut.
Dari sisi Ken sendiri mengaku tidak khawatir dengan laporan yang dilayangkan oleh wali santri Al Zaytun. Ken mengaku sudah menyiapkan bukti untuk melaporkan balik Panji Gumilang. Tetapi, ia enggan membeberkannya.
Baca juga: Sempat Tertunda, Siang Ini Panji Gumilang Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka
"Kami juga mau melaporkan balik, tujuan kami tidak hanya akan menghentikan langkah Panji Gumilang, tapi kita ingin melihat ada proses hukum," ujar Ken.
(ara)
Editor : Natasya