PRINGSEWU | ARTIK.ID - Polisi menangkap sepasang kekasih yang sedang berpesta sabu di sebuah kamar kos di Gadingrejo, Pringsewu, pada Jumat siang lalu.
Kedua pelaku berinisial AS (22) warga Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, dan seorang wanita berinisial RA (29) warga Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Baca juga: Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim Musnahkan BB Sabu, Ganja dan Extacy
Kasatnarkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond, S.H., mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, SH, SIK., menjelaskan, kedua pelaku diamankan di salah satu rumah kos yang berada di Dusun Wonokarto, Pekon Wonodadi Utara.
Baca Juga: Siap Amankan Konser Coldplay: Polri Utamakan Keselamatan Publik
Saat dilakukan penggerebekan, kedua kekasih tersebut sedang asyik berpesta sabu di dalam kamar. Dari penangkapan tersebut petugas juga menemukan barang bukti berupa sabu-sabu sisa pakai seberat 0,2 gram, 15 buah pastikan klip kosong, 2 unit HP, dan alat isap sabu.
Baca juga: Jadi Kurir Sabu, Kasir Bar Daerah Solo Diringkus di Pekalongan
“Selain itu, dari tangan pelaku AS, kami juga berhasil mengamankan 1 buah kunci letter T yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana lainnya,” ungkap Iptu Yudi Raymond, dilansir dari jejamo.com, Minggu (21/5/23).
Kedua kekasih pelaku pesta sabu tersebut belum ada ikatan pernikahan itu sudah dua malam berturut-turut menggunakan narkoba di kamar kos tersebut.
Pelaku AS yang berstatus residivis kasus narkoba tersebut baru keluar lembaga pemasyarakatan pada akhir 2019 yang lalu. Selain menjadi pemakai dirinya juga berperan sebagai pengedar sabu.
Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Satu Ton Ganja di Flyover Padang Bulan
Kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Kemudian dalam proses penyidikan perkara, keduanya dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(diy/hn/um)
Editor : Fudai