PASURUAN | ARTIK.ID - Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan, Nanang Setyo Wahyudi mengatakan, kesadaran masyarakat di Kabupaten Pasuruan dalam melaksanakan uji KIR kendaraan bermotornya semakin meningkat.
Bahkan, peningkatannya cukup signifikan sampai 30%, Senin (03/04/2023).
Baca juga: Keren! RSUD Bangil Raih Top 5 Inovasi Pelayanan Publik
Menurutnya, dalam sehari tak kurang dari 50 kendaraan bermotor yang melaksanakan uji KIR. Adapun jenis kendaraan yang wajib melaksanakan uji KIR, yakni kendaraan angkot (angkutan kota), bus dan kendaraan pengangkut barang, seperti pick up, truk dan kendaraan pengangkut barang lainnya.
“Uji KIR untuk setiap kendaraan tersebut sangat penting dilaksanakan, karena untuk mengetahui kondisi kendaraan, apakah memenuhi spesifikasi teknis yang dibutuhkan atau tidak," ujar Nanang
Untuk itu, bagi setiap kendaraan yang tidak lulus uji KIR, maka tidak boleh beroperasi. Dalam artian kendaraan tersebut harus diperbaiki dalam jangka waktu 14 hari hingga memenuhi spesifikasi teknis yang dibutuhkan.
"Kalau sudah diperbaiki, kendaraan tersebut akan dilakukan pengecekan kembali," tutur Nanang.
Baca juga: Keren! RSUD Bangil Raih Top 5 Inovasi Pelayanan Publik
Lebih lanjut Nanang menegaskan bahwa meningkatnya kesadaran masyarakat tak lepas dari pemahaman akan pentingnya keamanan dan keselamatan perjalanan kendaraan dan para penumpangnya.
Nanang menghimbau kepada warga yang belum pernah mengujikan kendaraannya, untuk segera datang ke UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor.
Sebab pengujian hanya dilakukan dua kali dalam satu tahun dengan biaya tergantung kendarannya apa.
Baca juga: Tahun Baru, Temukan Hal Terbaru di Calli Mera Taman Dayu, Pasuruan
"Biayanya hanya Rp 60 ribu untuk kendaraan seperti pick up dan sejenisnya, sedangkan seperti truck dll Rp 80 ribu," pungkasnya.
(ara/yan)
Editor : Natasya