Sindikat Pelaku Curanmor di Indramayu Berhasil Diringkus Polisi

Artik

INDRAMAYU | ARTIK.ID - Komplotan curanmor yang disebut polisi sebagai komplotan berbahaya di Kabupaten Indramayu berhasil diringkus.

Mereka adalah SGY (24) dan BND (26) yang berperan sebagai eksekutor, serta JHR (44) dan MKN (35) yang berperan sebagai penadah.

Baca juga: Seorang Pria Ditemukan Tewas di Area Persawahan, Desa Santing, Indramayu

Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar mengatakan, semua tersangka tersebut merupakan warga Kecamatan Krangkeng.

Pada kesempatan itu, mereka turut dihadirkan polisi kepada publik. Keempatnya sudah mengenakan baju tahanan biru dengan tangan diborgol.

"Kasus ini masih akan terus kita kembangkan. Karena kita menilai mereka ini salah satu sindikat yang cukup buas untuk masalah kasus Curanmor," ujar Fahri didampingi KBO Reskrim Polres Indramayu, Senin (20/2/2023).

Fahri Siregar menyampaikan, pelaku diketahui melakukan aksi pencurian sepeda motor sudah sebanyak 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dengan rincian, sebanyak 2 TKP di Kecamatan Juntinyuat, Jatibarang, dan wilayah Kabupaten Subang.

Sedangkan di wilayah Kecamatan Lohbener, Sliyeg, Tukdana, Lelea, Widasari, Sukagumiwang, dan Karangampel masing-masing 1 TKP.

"Pelaku ini beraksi dari bulan April 2020 sampai dengan bulan Februari 2023," tutur Fahri.

Saat ini, menurut Fahri, polisi masih sedang memburu pelaku lainnya yang masih DPO, yakni pelaku IM (27) dan THR (28). Keduanya merupakan warga Kecamatan Krangkeng.

"Sampai saat ini tim masih melakukan pengembangan terhadap pelaku dan barang bukti," pungkas Fahri.

(ara)

Editor : Natasya

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru