Kuli Bangunan jadi Bandar Sabu dan Ganja Ditangkap Polisi

Artik

SURABAYA | ARTIK.ID – Seorang kuli bangunan didaerah Jl. Raya Bay Pas Juanda, Sidoarjo ditangkap Tim Sus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, yang bersangkutan ditangkap Polisi lantaran terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu-sabu.

Diketahui kuli bangungan yang ditangkap Tim Sus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya itu berinisial AF (32) warga Pandugo Rungkut Surabaya. Penangkapan terhadapnya berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika disekitar Jalan Raya Bay Pas Juanda Sidoarjo.

Baca juga: Meresahkan Warga, Pemakai Sabu di Kutai Kertanegara Diringkus Polisi

Berkaitan dengan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan sehingga pada tanggal 27 September 2022 mendapatkan data yang mengarah terhadap AF yang berada di sekitar lokasi, kemudian Petugas melakukan penangkapan pelaku pada hari itu juga.

Dari keterangan Kasatrenarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Samanonasa, menjelaskan bahwa saat penangkapan timnya berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka berupa 3 bungkus ganja dengan berat total ± 9,87 gram dan 1 butir pil extacy warna hijau berlogo LV dengan berat total ± 0,46 gram.

“Tidak sampai disitu, kami terus mendalami kasus-kasus yang berkaitan dengan narkoba, khususnya diwilayah kota Surabaya ini,” terang Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (27/10/2022).

Baca juga: Beraksi di 6 TKP, Maling Motor Dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya

Hasil dari pengembangan, petugas mendapatkan barang bukti lain berupa 4 bungkus ganja dengan berat total keseluruhan ± 89,3 gram, 2 linting ganja seberat ± 1,49 gram dan 8 poket pelastik yang berisi kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat sekita ± 1,69 gram dirumah kos pelaku yang berada di Jl. Abd Rahman Sedati Sidoarjo.

Jadi total keseluruhan barang bukti yang diamankan oleh Tim Sus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dari pelaku sebanyak ± 100,66 garam atau setara dengan ± 1,66 ons ganja, ± 1,69 sabu-sabu dan 1 butir pil extacy.

“Setelah diintrogasi, pelaku mengaku barang haram ini didapatkan dari bandar untuk diserahkan kepada pembelinya,” tutur AKBP Daniel Samanonas.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Surabaya Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku AF telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan ancaman pidana Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.


(Gle)

Editor : admin

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru