Dua Pengedar Sabu Diringkus Timsus Polrestabes Surabaya

Artik

SURABAYA | ARTIK ID  - Dua pelaku pengedar narkoba diringkus Tim Khusus Satnarkoba Polrestabes Surabaya. Kedua pelaku di ringkus di Jalan Kedungrejo Timur Sidoarjo.

AKBP Daniel Kasat Satnarkoba Polrestabes di Surabaya, pada Selasa (25/10/2022), mengatakan kedua pelaku pengedar narkoba FA (41) dan AR (41) diamankan setelah ada laporan masyarakat terkait aktivitas tersebut.

Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Sumbawa Diringkus Polisi Lantaran Memiliki 37 Paket Sabu

"Ada laporan masyarakat mengenai kalau di sekitar Kedungrejo Timur Sidoarjo, sering terjadi transaksi narkoba," ujarnya.

Ia mengatakan kedua pelaku FA dan AR yang kesehariannya sebagai kuli pasar serta Bekled Sofa nekat melakukan bisnis narkoba dengan menjadi pengedar barang haram tersebut karena imbalannya yang cukup besar dan sabu secara gratis.

AKBP Daniel menuturkan kedua pelaku menjadi kurir sudah dilakoni sejak beberapa bulan sesuai dengan pengakuan pelaku.

Dari keterangan AR bahwa mereka mendapatkan sabu tersebut dari Rayan Al. Bolang (DPO) dengan cara AR dihubungi oleh Rayan untuk mengambil ranjauan sabu tersebut.

Selanjutnya AR mengajak FA untuk mengambil ranjuan tersebut, pada Jumat 23 September 2022 sekira pukul 18.00 Wib, di Jalan Ketintang Surabaya sebanyak 10 gram.

Baca juga: Beraksi di 6 TKP, Maling Motor Dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya

Dengan maksud tujuan tersangka AR melakukan untuk dijual dan dikirim atas perintah Rayan, selain itu tersangka mendapatkan komisi sebesar Rp. 500.000,- dan narkotika jenis sabu secara gratis.

Sedangkan tersangka FA melakukannya sudah 2 kali dan mendapatkan imbalan dari AR berupa narkotika jenis sabu.

Ia menyatakan selain mengamankan kedua pelaku, polisi yang melakukan penggeledahan baik pada tubuh korban maupun di dalam Kedungrejo Timur Sidoarjo, menemukan sejumlah barang bukti total 12,24 gram.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Surabaya Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota diantaranya 4 saset narkoba jenis sabu, satu bekas tempat permen, satu timbangan electrik, uang Sebesar Rp. 200.000, dan dua buah handphone.

Atas perbuatan kedua pelaku, polisi akan menjerat dengan pasal 112 ayat 2 Subsider pasal 114 ayat 2, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

(Gle)

Editor : admin

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru