Jadi Tahanan Polda Metro Jaya, Irjen Teddy Tidak Akan Mendapat Perlakuan Khusus

Artik

JAKARTA | ARTIK.ID - Irjen Teddy Minahasa resmi ditahan di Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022), malam. Mantan Kapolda Sumatera Barat ini ditahan perihal kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo belum merinci kapan pastinya Irjen Teddy Minahasa akan diserahkan ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Teddy Minahasa, Vonis Tetap Seumur Hidup

"Teknis penyerahan dilakukan oleh Polda Metro Jaya," ujarnya.

Dengan demikian, lanjut Dedi, status Irjen Teddy Minahasa, yang sebelumnya dipatsus di Propam Mabes Polri, sudah berubah menjadi tahanan di Polda Metro Jaya.

Terkait keterlibatannya dalam kasus narkoba, Irjen Teddy Minahasa telah menunjuk Hotman Paris Hutapea sebagai pengacaranya.

Hotman Paris mengaku sudah mengenal Irjen Teddy, dan siap membantunya, namun ia belum berbicara soal langkah awal yang akan dilakukan untuk membela Irjen Teddy Minahasa.

Hotman juga menjelaskan, bahwa Irjen Teddy memerintahkan semua barang bukti ditarik ke Padang untuk dipakai sebagai operasi berikutnya.

Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Teddy Minahasa, Vonis Tetap Seumur Hidup

Namun ternyata ada sejumlah barang bukti yang telah terjual.

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (24/10/2022) mengatakan, Polda Metro Jaya memastikan tidak akan ada perlakuan khusus kepada perwira tinggi Polri Irjen Pol Teddy Minahasa.

Selama menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya Irjen Teddy akan diperlakukan sama, untuk diperiksa terkait dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran narkoba.

Baca juga: Penyertaan Sertifikat Mengemudi untuk Membuat SIM telah Resmi Diberlakukan

"Enggak, sama saja, karena ini statusnya sudah tersangka dan jadi tahanan Polda Metro," pungkas Kombes Pol Endra Zulpan.

(ara)

 

Editor : Fuart

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru