SURABAYA | ARTIK.ID - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. AA H Bin KA (23) warga Lakarsantri Surabaya, Selasa, 20/09/2022, sekitar pukul 10.00 WIB, di rumah Lakarsantri Surabaya.
AA H Bin KA yang kesehariannya bekerja menjadi Kuli Batu ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berdasarkan informasi dari masyarakat.
Baca juga: Cetak Uang Palsu, 11 Tersangka Diamankan Polisi
Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo menerangkan " Saat anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika, mendapat informasi tentang adanya orang yang menyalahgunakan Narkotika jenis shabu didalam rumah di Lakarsantri Surabaya.
Setelah mendapatkan informasi, anggota menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut. Setelah dinyatakan benar, anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap target yang dituju AA BIN KA dan di temukan sejumlah barang bukti, " Ungkapnya, Selasa, 27/09/2022
Baca juga: Edar Sabu, Kuli Bangunan Simo Pomahan Surabaya Ditangkap Polisi
Barang bukti yang didapat,
1 (satu) bungkus Rokok bekas yang didalamnya terdapat 15 poket klip plastik kecil berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan berat Bruto masing - masing, 1 Poket Klip Plastik kecil dengan berat Bruto ± 0,32 Gram Shabu beserta klip plastiknya, 5 (lima) poket klip plastik kecil dengan berat Bruto masing – masing klip, ± 0,28 Gram Shabu beserta klip plastiknya, 5 poket klip plastik kecil dengan berat Bruto masing – masing klip, ± 0,26 Gram Shabu beserta klip plastiknya, 4 poket klip plastik kecil dengan berat Bruto masing – masing klip ± 0,24 Gram Shabu beserta klip plastiknya. Jumlah total keseluruhan berat Bruto ±3,98 Gram Shabu Beserta Pembungkusnya.1 buah Sekrop,1 Unit Handphone Merk OPPO A3S warna hitam beserta Sim Card Simpati.
Tersangka AA Bin KA beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Pencuri Kabel Milik PT. KAI Berhasil Diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya
(Gle)
Editor : admin