SURABAYA | ARTIK.ID - Ungkap kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang wanita paruh baya RF (27) warga Surabaya, digelar di Mapolsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pelaku Iwan S (43) lelaki yang kesehariannya berjualan berhasil diamankan. Senin, 18/09/2022
Penangkapan pelaku dugaan pemerkosaan atas laporan dari korban tanggal, 14 September 2022 yang lalu dengan laporan Polisi model "B" Nomer : LP/132/B/IC/2022/ Jatim/Res Pek Tg.Perak/Polsek Kenjeran Surabaya.
Baca juga: Warga Semolowaru Jadi Tahanan Polisi Usai Setubuhi Anaknya Hingga Hamil
Kejadian berawal, " Tersangka setelah habis minum arak bersama rekannya, tersangka pulang ke rumah, melihat kondisi sepi, tersangka melihat motor suami korban tidak ada dan kondisi rumah korban tidak terkunci sedangkan korban dalam keadaan tertidur, tersangka masuk dan mematikan lampu dan langsung menindih korban.
Baca juga: Beraksi di 6 TKP, Maling Motor Dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya
Selanjutnya tersangka membuka celana dan menciumi korban serta meraba raba, setelah korban menyadari bahwa itu bukan suaminya, korban langsung berteriak dan meronta ronta dan pelaku seketika melarikan diri. Selanjutnya korban menghubungi suaminya atas kejadian tersebut. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kenjeran, sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku dapat diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kenjeran Surabaya. " Ungkap Kompol Yudo Kapolsek Kenjeran Surabaya.
Pelaku diamankan di Polsek Kenjeran Surabaya untuk menindaklanjuti kejadian tersebut dan memanggil para saksi. Pelaku dikenakan pasal 285 KUH Pidana.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Surabaya Musnahkan Barang Bukti Narkoba
(Gle)
Editor : admin