SURABAYA | ARTIK.ID - Perang terhadap narkotika dan sejenisnya sudah dicanangkan oleh kepolisian serta masyarakat pada umumnya. Kembali Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, menangkap satu pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Senin, 05/09/2022, sekitar pukul 21.00 WIB
ES BIN W, ( 48) warga Tandes Lor Surabaya, yang kesehariannya menjual sembako kini harus berurusan dengan pihak kepolisian Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, ES kedapatan membawa barang terlarang jenis sabu di kantong celana Jinsnya saat berada di Traffik Light jalan Demak Surabaya.
Baca juga: Meresahkan Warga, Pemakai Sabu di Kutai Kertanegara Diringkus Polisi
Kapolres Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto melalui Kasat Resnarkoba, AKP Hendro Utaryo mengungkapkan, " kejadian ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada seseorang yang melakukan pengedaran gelap narkotika, setelah itu anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menindaklanjuti adanya laporan tersebut dan melakukan pengawasan dan pemantauan di area Traffik Light jalan Demak Surabaya. Setelah dinyatakan benar, anggota melakukan penangkapan terhadap seseorang yang dicurigai sesuai petunjuk laporan tersebut.
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, didapatkan barang bukti berupa sabu dengan berat 0,24 Gram beserta plastik klip sebagai pembungkus. Selanjutnya ersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, untuk dilakukan penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Beraksi di 6 TKP, Maling Motor Dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya
Barang bukti yang diamankan, 1 (satu) buah celana jeans warna biru merk KLONIK, 1 (satu) buah klip plastik yang didalamnya terdapat narkoba jenis shabu dengan berat bruto ± 0,24 (Nol koma dua puluh empat) gram beserta dengan klip plastik pembungkusnya.
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
Baca juga: Polres Tanjung Perak Surabaya Musnahkan Barang Bukti Narkoba
(Gle).
Editor : admin