Sidang Dugaan Pencabulan Oleh MSAT, Keterangan Saksi Pertama Memperkuat Kejadian

Artik

SURABAYA | ARTIK.ID - Sidang lanjutan perkara dugaan pencabulan dengan terdakwa Moch Subachi Azal Tsani (42) alias MSAT putra pemilik Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah, Jombang kembali digelar di ruang sidang Cakra, dengan agenda pemeriksaan saksi korban dari jaksa penuntut umum (JPU), Senin (15/08/22).

Gede Pasek Suardika selaku ketua penasehat hukum terdakwa menjelaskan saksi dan terdakwa bisa hadir jika ada usulan dari lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) hanya mekanisme tidak dipertemukan di dalam persidangan, dicarikan jalan tengah dengan di dalam satu pengadilan diruangan berbeda, tidak mempersalahkan yang penting fakta terungkap lebih jelas dalam persidangan.

Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Barito Utara Diringkus Polisi

"Yang dihadirkan empat saksi, masih mendengarkan satu saksi karena hadirkan fakta antar kedua belah pihak nanti terukur cerita mana yang benar atau tdak, juga banyak yang dimentahkan dari pihak saksi," terang Pasek..

Soal persidangan hari ini terdakwa hanya bisa mendengar dari keterangan saksi tapi tidak bisa menjelaskan langsung, Tapi yang pasti sama-sama mencari keadilan yang terpenting kesaksian itu dihadirkan untuk menguji dengan dua peristiwa itu benar apa tidak.

"Karena banyak penjelasan harus dicek juga di konfentir dengan dokumen-dokumen yang ada dan kebetulan juga kembalikan BAP pertanyan termasuk juga berapa alat bukti bisa hadir dipersidangan," beber Pasek

Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Barito Utara Diringkus Polisi

Saat disinggung terkait kebenaran keterangan saksi yang diberikan saat sidang, Pasek mengaku belum bisa. Kendati pernyataan bisa dijawab MSAT pada sidang selanjutnya dengan beragendakan pemeriksaan terdakwa.

"Untuk saat ini belum bisa. MSAT bisa menjawab apakah keterangan saksi benar atau tidak benarnya, yaitu pada sidang selanjutnya. Itu baru bisa menjawab,"

Baca juga: Nafsu Bejat Pedagang Pentol Berakhir di Jeruji Besi

Firdaus JPU dari Kajari saat dihadapan media menerangkan, " Terkait dengan pernyataan saksi dalam pemeriksaan sidang kali ini, keterangan saksi sangat bagus dan memberatkan, ini baru satu saksi dari lima saksi yang dihadirkan, sedangkan empat saksi lainnya akan dilanjutkan dihari Kamis mendatang. Secara pisikologis saksi, antara saksi dengan saksi lainnya serta terdakwa dipisahkan dan dapat mendengarkan keterangan dalam persidangan. Terangnya


(Gle)

Editor : admin

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru