SUKOHARJO | ARTIK.ID - Seorang pria di Desa Triyagan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, nekat melakukan penganiayaan terhadap Sri Waluyo (38) yang merupakan tetangganya sendiri.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Rabu (10/8/2022) mengaakan, kejadian itu berawal ketika pelaku mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak standar dan dibleyer-bleyer, korban merasa terganggu lantas menegurnya.
"namun pelaku tidak terima lantas memukul korban," ujar AKBP Wahyu.
Diketahui pelaku berinisial AMP (18), warga Mojolaban, Sukoharjo, sedangkan Sri Waluyo (38) merupakan tetanga pelaku alias AMP.
Pelakunya adalah AMP (18), warga Mojolaban, Sukoharjo. Pelaku ditangkap setelah menganiaya Sri Waluyo (38) tetangganya.
"Akibat penganiayaan itu korban mengalami memar serta merasa pusing dan mual-mual," imbuh AKBP Wahyu.
Mengetahui hal itu, petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan hingga hingga penangkapan terhadap AMP.
Baca juga: Pelaku Curanmor di Babelan Diringkus Polisi, Satu Lagi Masih DPO
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2,8 tahun penjara.
(art)
Baca juga: Pengusaha Hiburan Malam di Denpasar Resmi Jadi Tersangka Kasus KDRT Setelah Memukul Istrinya
Editor : Fuart