PURWAKARTA | ARTIK.ID | Kader PDIP berinisial YN di Purwakarta ditangkap polisi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, diketahui YN dalah Seorang anggota DPRD Purwakarta, setelah diringkus polisi akhirnya diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Karawang untuk assesment.
YN ditangkap bersama dua orang rekannya berinisial LA dan WW di sebuah rumah di Ciganea, Kabupaten Purwakarta pada Minggu (31/07/2022), lalu.
Baca juga: Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim Musnahkan BB Sabu, Ganja dan Extacy
Berdasarkan bukti dari tempat kejadian perkara (TKP) dan hasil gelar perkara, tidak ditemukan adanya barang bukti sabu, namun polisi menemukan barang bukti berupa satu alat hisap sabu.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, dikonfirmasi Rabu (03/08/2022), mengatakan bahwa hasil tes urine mereka dinyatakan positif, mska, dari hasil kesimpulan awal ketiganya merupakan penyalahguna narkoba.
"Mekanismenya, kan memang bisa direhabilitasi dan untuk dipidana. Tapi, prosesnya melalui assesment, prosedur yang dilakukan Polres Purwakarta itu dengan assesment," ujar Kombes Pol Ibrahim, dikutip dari laman merdeka.
Baca juga: Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pesta Sabu di Kamar Kos Gadingrejo
Menurutnya, dari hasil pendalaman, para pelaku itu mengkonsumsi sabu tidak sampai satu gram.
Tiga orang pecandu tersebut dikenakan Pasal 54 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabillitasi medis dan rehabilitasi sosial.
"Assesment sudah sesuai dengan prosedur atas dasar undang-undang," jelasnya.
Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Satu Ton Ganja di Flyover Padang Bulan
Sebelumnya, Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain memastikan bahwa YN adalah anggota DPRD Purwakarta.
(ara)
Editor : Fuart