SURABAYA | ARTIK.ID - Polres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Polsek Asemrowo Surabaya berhasil membekuk pelaku pencuri besi Grill penutup gorong-gorong yang terpasang di atas trotoar milik Pemkot Surabaya, di Jalan Tanjungsari, Surabaya.
Dua pelaku yang berhasil diamankan polisi yaitu, Yan Mahendra, (36) dan Adi Sony Saputra, (32) kedua pelaku merupakan warga Jalan Asem Kecamatan Asemrowo Surabaya, yang tertangkap pada Jum’at 01 Juli 2022 oleh aparat Kepolisian.
Baca juga: Kapolres Fakfak Sampaikan Atensi Kapolda Papua Barat Saat Pimpin Apel Pagi
Kapolres Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto melalui Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan S.H mengatakan, berdasarkan penyelidikan melalui rekaman CCTV di TKP Polisi akhirnya menemukan ciri- ciri tersangka, kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya, berhasil mengamankan kedua pelaku pencurian tersebut.
Baca Juga:
GIMMI Dukung Pemberlakuan Relaksasi Pembayaran Cukai Minol Golongan A
Dari informasi yang dihimpun, awal anggota berhasil menangkap pelaku Yan Mahendra setelah berhasil mencuri batang besi Grill yang terpasang di atas trotoar milik Pemkot Surabaya.
"Selanjutnya anggota kami menangkap Adi Sony Saputra di rumahnya sesaat setelah berhasil mencongkel besi Grill penutup Gorong - gorong tersebut," kata Hari Kurniawan, kemarin pada Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Tujuh Komjen Polri Pensiun, Dewan Kebijakan Tinggi Mulai Lakukan Proses
Hari menambahkan, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Dinas yang membidangi hal ini guna memastikan 46 titik dan jumlah kerugian terkait Aset Pemkot tersebut.
Selain mengamankan kedua tersangka petugas juga menyita barang bukti berupa 1 buah bongkahan batu untuk memecah besi penutup Gorong- gorong dan 1 buah mesin gerenda untuk memotong besi.
"Karena melakukan pencurian dengan pemberatan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancamannya hukuman paling 10 tahun penjara." pungkasnya.
Baca juga: Cek Colombo, Irjen Pol Toni Harmanto Puji Cak Bhabin dan Penggunaan Motor Listrik
(Gle)
Editor : admin