Dua Bulan Saja, di Dharmasraya Terungkap 14 Kasus, Curanmor Hingga Pencabulan

Artik

SUMBAR | ARTIK.ID - Jajaran Polres Dharmasraya, Polda Sumbar, mengungkap 14 kasus dalam dua bulan. terhitung sejak Mei hingga pertengahan Juni 2022. Belasan tersangka juga turut diamankan.

Adapun berbagai kasus tersebut yakni Curanmor tiga kasus, pencurian dengan pemberatan enam kasus, dan pencurian dalam keluarga satu kasus. Terungkap pula pencabulan satu kasus, penggelapan satu kasus, dan narkotika dua kasus.

Baca juga: Pelaku Curanmor di Babelan Diringkus Polisi, Satu Lagi Masih DPO

“Dari kasus-kasus itu, kita berhasil mengamankan 15 orang tersangka,” terang Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah kepada Wartawan saat konferensi Pers, Senin (13/6/2022)

Baca Juga:
Kecelakaan Maut di Bengkalis, Dua Korban Twas di Tempat, Sopir Truk Kabur

AKBP Nurhadiansyah menuturkan, kasus curanmor diungkap di tiga lokasi kejadian (TKP). Kasus curat 6 TKP, kasus pencurian dalam keluarga 1 TKP, kasus pencabulan 1 TKP, dan kasus penggelapan 1 TKP. Kemudian kasus narkotika diungkap di dua TKP.

Pada kasus curanmor, polisi mengamankan tiga orang tersangka yakni, SH (32), SF (46), dan RE (30). Untuk kasus curat diamankan lima orang yakni, EP (20), YAH (20), SF (46), YA (45) dan SH (32).

Baca juga: Ini Kronologi Penggelapan Ratusan Ranmor yang Dilakukan Oknum TNI di Sidoarjo

Pencurian dalam keluarga melibatkan dua tersangka, yakni VV (25) dan GV (31). Selanjutnya, tersangka kasus cabul satu orang berinisial ATN (23).

Sedangkan kasus penggelapan diamanakan satu tersangka, SA (30) dan kasus narkotika diamankan dua tersangka, yakni MS (36) serta SR (24).

Hukuman bagi para tersangka berbeda sesuai kasusnya. Kasus curanmor, curat, dan pencurian dalam keluarga, diancam hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Baca juga: Refleksi Akhir tahun, Kapolres Mimika Mengatakan, Angka Kriminalitas Turun 6,8 persen.

kasus cabul, tersangka diancam 15 tahun penjara, dan kasus penggelapan, tersangka diancam 5 tahun penjara. Kasus narkotika, tersangka diancam 12 tahun penjara.

(ara)

Editor : Fuart

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru