SURABAYA | ARTIK.ID - Stareskoba Polrestabes Surabaya kembali ringkus AR (36) pria bertempat tinggal di Kel Medokan Semampir Kec Sukolilo Surabaya. Selasa, tanggal 15 Maret 2022, sekira jam 21.00 WIB.
AR yang berprofesi sebagai pekerja serabutan diringkus karena terlibat peredaran narkotika jenis Sabu.
Baca juga: Terpilih sebagai Ketua Dewan Pengurus APEKSI, Eri Cahyadi Target Kolaborasi dan Inovasi Antar Kota
Lokasi penangkapan Tersangka di dalam kamar Kost Jl. Dupak Bangunrejo Surabaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri membenarkan adanya penangkapan pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu tersebut, Jumat (25/03/2022)
"Dari pengungkapan tersebut ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu dari JD (Bandar/DPO) dengan cara mengambil ranjauan sekira pertengahan bulan Pebruari 2022 sebanyak 1 kg, selanjutnya atas perintah JD (Bandar/DPO) Sabu tersebut dikirim lagi dengan membagi menjadi kemasan 50 gram,, 6 bungkus dan 100 gram 7 bungkus," ujar Daniel.
Setelah itu Tersangka AR menyuruh SL (DPO) untuk mengirim lagi Sabu tersebut dengan cara ranjau dan sisanya disita petugas pada saat pengeledahan di kamar kos.
Baca juga: Imam Syafi'i Apresiasi Pemkot Surabaya atas Program Pemberian BPJS Ketenagakerjaan untuk Driver Ojol
Dari keterangan tersangka bahwa menjadi perantara jual beli Narkotika jenis Sabu atas perintah JD (Bandar/DPO) dan mendapatkan upah sebesar Rp. 10.000.000 setiap 1 kg-nya.
Upah tersebut dibagi menjadi dua dengan SL (DPO), dan Tersangka AR mengaku sudah sekira 5 kali menjadi perantara jual beli Narkotika jenis Sabu.
Anggota Unit Reskrim juga mengamankan 1 timbangan elektrik, 3 pak plastic klip, 2 Skrop dari sedotan, 1 Handphone Opo Warna biru dan 1 plastic kresek hitam.
Baca juga: Pemuda Pancasila Surabaya Gelar Halal Bihalal, Pererat Silaturahmi Antar Kader
"Tersangka menjadi perantara jual beli Narkotika jenis Sabu tersebut adalah untuk mendapatkan upah," ungkap AKBP Daniel.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. 112 ayat (2) dan Pasal UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pungkasnya.
(Gle)
Editor : Fuart