Gunakan Mini Trawl, Kapal Nelayan di Lamongan Diamankan Polisi

Artik

LAMONGAN | ARTIK.ID - Polres Lamongan mengamankan Kapal Motor Nelayan (KMN) Joko Kendil karena kedapatan menggunakan jaring mini trawl untuk menangkap ikan di kawasan pesisir Lamongan, Jawa Timur.

Kasatpolairud Polres Lamongan AKP Erni Sugihastuti saat dikonfirmasi, Jumat (18/3/2022), mengatakan, kapal tersebut dinakhodai oleh Rudi Nastain (30), warga Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Lamongan.

Baca juga: Perkaya Pengalaman, Mahasiswa Unisda KKN Internasional ke Thailand

KMN Joko Kendil diamankan petugas dari Polairud Polres Lamongan saat sedang melakukan patroli di perairan laut Jawa pada Rabu (16/3/2022) lalu.

Patroli tersebut dipimpin oleh komandan kapal Aipda Antoniadi beserta anak buah kapal (ABK) KP-X 2002 Satuan Polairud Polres Lamongan.

Baca juga: Pemkab Lamongan dan PLN Jalin Kerja Sama Peningkatan PJU

"Benar mas, sudah kami lakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan," ujar AKP Erni.

Saat ini, kapal motor dan jaring mini trawl itu masih diamankan untuk kepentingan penyelidikan.

Baca juga: Pemkab Lamongan dan PLN Jalin Kerja Sama Peningkatan PJU

"Pihak Polairud juga sedang mendalami kasus itu dengan memeriksa saksi dan berkoordinasi dengan saksi ahli dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang ada di Lamongan," pungkas AKP Ern.

(ara)

Editor : Fuart

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru