Pelaku Pengedar Uang Palsu Pasar Kupang Surabaya Diringkus

Artik

SURABAYA | ARTIK.ID - PA (62) , Petani, warga Ds.Bungkulan Kec.Sawan Kab.Buleleng Bali dan D, 45 th, Islam, Wiraswasta, warga Sukodono Sidoarjo diringkus unit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya, tersangka telah melakukan peredaran uang palsu di area pasar burung Kupang Surabaya. Rabu, 16 Februari 2022

Dari informasi masyarakat adanya peredaran uang palsu di area pasar burung Kupang Surabaya dengan LP-A/ 09 /II/2022/SPKT Unit Reskrim Polsek Tegalsari/Polrestabes Sby/Polda Jatim, Tanggal 16 Februari 2022.

Baca juga: Satreskrim Polsek Gubeng Ringkus Produsen dan Pengedar Uang Palsu di Surabaya

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Tegalsari dengan sigap melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan tersangka D dapat diamankan di area Pasar Burung Kupang di Jalan, Ronggolawe Surabaya,Rabu 16 Februari 2022. Sedangkan P A di Jl.Rungkut Sby pada hari rabu tgl 16 Februari 2022 skj 17.00 Wib setelah itu keduanya dibawa ke polsek Tegalsari utk di proses lanjut. Terang Kapolsek Tegalsari Kompol A.R. Dwi Mugroho DH. SIK. Senin, 14 Maret 2022

Baca juga: Polri Ringkus 8 Orang Pengedar Dolar AS Palsu di Bekasi dan Bandung

Dari mengamankan kedua tersangka didapatkan beberapa barang bukti, Uang palsu pecahan 100 ribu rupiah sebanyak 197 lembar, (Rp. 19.700.000). Tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Tegalsari Surabaya untuk pengembangan lebih lanjut.

Baca juga: Melawan Petugas, Pelaku Curanmor Warga Jalan Sombo Surabaya Ditembak


(Gle)

Editor : admin

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru