Beraksi di Minimarket, Pelaku Curanmor Pasuruan Ditangkap Polisi

Artik

PASURUAN | ARTIK.ID - Satreskrim Polres Pasuruan berhasil amankan dua pelaku percobaan pencurian sepeda motor yang terjadi di minimarket beberapa waktu lalu yang bertempat di wilayah Tutur, Nongkojajar, Kabupaten Pasuruan.

Dua orang yang berhasil diamankan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Pasuruan Ipda Vani Badra, S.Tr.K., bersama anggotanya yakni DE (24) dan AN (21) warga Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Keduanya, diamankan tidak jauh dari aksi mereka yang gagal.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya ini adalah komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya sudah beraksi di beberapa tkp. Lima kali beraksi di Pasuruan, dua kali di Batu dan Singosari, Lawang.

“Sangat memprihatinkan. Hasil penjualan sepeda motor curian itu digunakan kedua tersangka untuk membeli chip game online,” jelas Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo, Senin (21/02/2022).

Kasat Reskrim Polres Pasuruan juga menjelaskan kepada awak media, keduanya memang sudah kecanduan game online dari beberapa bulan terakhir. Mereka menggunakan hasil pencurian untuk membeli chip game domino online.

“Sisanya baru untuk kebutuhan keluarga, seperti membeli pampers, makan keluarga dan ada sebagian yang digunakan untuk membeli sabu. Ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya

Kasat Reskrim Polres Pasuruan juga akan terus berkomitmen menekan angka pencurian sepeda motor di Pasuruan, termasuk berusaha semaksimal mungkin menangkap pelaku kejahatan jalanan ini.

Disampaikannya, dua pelaku ini sudah merencanakan pencurian ini secara matang. DE datang ke rumah AN dan mengeluhkan kondisinya yang sudah pusing dan kesulitan uang.

“Tanpa pikir panjang, AN mengajak DE untuk mencuri. Selanjutnya, keduanya berangkat dan berkeliling daerah sekitar Purwosari, Purwodadi, hingga Tutur Nongkojajar, setelah mendapatkan sasaran, keduanya langsung kongkalikong untuk beraksi dengan AN berpura-pura membeli korek ke minimarket dan melihat kondisi di dalamnya” paparnya.

“Setelah sepi, AN dan DE beraksi. Mereka modusnya sama. Merusak tempat kunci dengan kunci T. Selanjutnya langsung dibawa lari dan dijual ke pembeli. Ini sedang kami tindak lanjuti,” lanjurnya.

Terpisah, AN mengakui memang sudah menggilai game online sejak setahun terakhir. Ia mengaku setiap kali membeli chip itu sekitar 20 b. Menurutnya, satu B harganya Rp 60.000.

“Ya kalau habis dapat uang, saya belikan 20 B itu sekitar Rp 1,2 juta. Ya buat hobi dan iseng-iseng saja. Terkadang kalau menang bisa dijual lagi dan bisa dapat uang untuk makan,” pungkas dia.

“Atas perbuatannya Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan anacaman Pidana 9 Tahun Penjara, karena percobaan dikurangi sepertiga dari hukuman,” jelas AKP Adhi.

(ara)

Editor : Natasya

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru