SURABAYA | ARTIK.ID - AM (32) warga asal Jalan Kalibutuh Surabaya yang kesehariannya menjadi tukang becak harus berurusan dengan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. AM ditangkap lantaran terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri saat dikonfirmasi, Selasa (11/01/2022) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka AM.
Baca juga: Polres Karangasem Berikan Penghargaan untuk Kesuksesan Personel Satresnarkoba
Menurutnya, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di daerah Kalibutuh Surabaya pada tanggal 27 Desember 2021 yang lalu.
Setelah mendapatkan informasi, anggota Tim dari Satreskoba Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi yang mengarah terhadap AM. Petugas berhasil menangkap tersangka di daerah Perempatan Randu Jl.Kalibutuh Timur Surabaya. Senin, 03 Januari 2022
Baca Juga: Jemput Bola, Polresta Banyuwangi Kebut Vaksinasi Covid-19 untuk Anak
Baca juga: Dua Orang Gembong Narkoba di Bangka Selatan Dibekuk Polisi
“Benar kami telah berhasil mengamankan seorang tersangka dengan barang bukti berupa 7 poket plastik yang bersi serbuk putih yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat total 3,04 gram Bersama bungkusnya, selain itu kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp. 150.000 dan 1 Smartphone,” jelas Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (11/01/2022).
Dari hasil introgasi, tersangka AM mengatakan bahwa dirinya mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu dari seorang bandar berinisial IM melalui OY yang saat ini telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan maksud untuk dijual kembali oleh tersangka seharga Rp. 150.000 perpoket.
Baca juga: Saipul Jamil Terbebas dari Tuduhan Narkoba dan Mengaku Siap Tunaikan Ibadah Haji
Akibat perbuatannya, tersangka AM saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan ancaman tindak pindana Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
(Gle)
Editor : Fudai