Curi Honda Grand, Pelaku Curanmor di Buleleng Berhasil Diciduk Polisi

Artik

BALI | ARTIK.ID - Humas Polres buleleng, gelar Konferensi Pers, Senin (10/01/2022) pukul 11.00 WITA, terkait kasus curanmor dengan TKP Desa Pegayaman, Kec. sukasada. 

Kapolsek Sukasada didampingi Kasihumas Polres Buleleng mengatakan, penangkapan berawal dari adanya laporan warga perihal terjadinya pencurian sepeda motor Honda Grand Warna Hitam. 

Baca juga: Pelaku Curanmor di Babelan Diringkus Polisi, Satu Lagi Masih DPO

Menindak panjuti kejadian tersebut Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan, SH.,MH segera memerintahkan Unit Reskrim Polsek Sukasada di bawah kendali Kanit Reskrim AKP Putu Edy Sukaryawan, S.H., M.H bersama anggota untuk melakukan penyelidikan.

Baca juga: Ini Kronologi Penggelapan Ratusan Ranmor yang Dilakukan Oknum TNI di Sidoarjo

"Pemeriksaan dilakukan pada beberapa saksi, hingga pada tanggal 07 Januari 2022 kasus tersebut berhasil diungkap dan mengamankan 2 orang tersangka yakni BSR Alias Kasper dan KAM," ujar Kompol Made Agus.

Adapun barang bukti 1 Spm Honda grand DK 2669 ACR berhasil diamankan petugas. 

Baca juga: Refleksi Akhir tahun, Kapolres Mimika Mengatakan, Angka Kriminalitas Turun 6,8 persen.

"Selanjutnya akan kita lakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Kompol Made Agus.

(ara) 

Editor : Fudai

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru